Agung Eko Haryanto, sopir Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung, yang merupakan pihak pertama mendapatkan rekaman tersebut, membantah keras isu penjualan rekaman CCTV yang diduga melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Kuasa hukum Agung Eko Haryanto, Sukardi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi dalam laporan Inara Rusli. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV di kediaman Inara.
Penyidik telah mengajukan 14 pertanyaan kepada Agung, dan pemeriksaan masih berpotensi berlanjut. Fokus pemeriksaan sejauh ini adalah pada rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli.
Sukardi juga menegaskan bahwa dalam keterangan kliennya, belum ada pertanyaan mengenai penyerahan rekaman CCTV kepada Virgoun dari Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi.
Bantahan Penjualan Rekaman CCTV
Sukardi membantah dugaan rekaman CCTV tersebut diperjualbelikan kepada Wardatina Mawa. Ia menegaskan bahwa Agung tidak pernah menerima uang sepeser pun atau fasilitas apa pun dari pihak mana pun terkait rekaman CCTV itu.
“Sampai dengan saat ini, Agung tidak pernah menerima uang sepeser pun atau fasilitas apa pun dari pihak mana pun terkait dengan CCTV itu,” kata Sukardi di Bareskrim Polri, kemarin.
Kronologi Pengambilan CCTV
Terkait izin pengambilan CCTV, Sukardi menyatakan Inara Rusli tidak pernah secara khusus menyuruh maupun melarang Agung. Ia menjelaskan bahwa Agung, sebagai sopir, sering dilibatkan dalam hal-hal teknis di rumah, termasuk perbaikan atau penggantian memori CCTV jauh sebelum kejadian ini.
Sukardi membenarkan bahwa Agung adalah orang pertama yang mendapatkan rekaman CCTV tersebut. Namun, kronologi detail mengenai cara Agung memperoleh rekaman masih belum sepenuhnya jelas.
Mengenai motif pengambilan CCTV, Sukardi menegaskan tidak ada niat jahat dari kliennya. Pengambilan dilakukan karena adanya kecurigaan terhadap keberadaan orang asing di rumah Inara Rusli.
“Memang dalam kejadian pada saat itu, tanggal tersebut, ada dugaan ada orang asing yang berada di rumah itu. Mendengar suara aneh di lantai 3, makanya mereka memeriksa. Dan itu atas dasar diskusi antara beberapa orang. Pertama dari saksi sendiri yakni A, kemudian ada dari S, Y, dan ada dari PA,” jelas Sukardi.
Pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman CCTV tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi.
Informasi terkait laporan dan pemeriksaan ini disampaikan melalui keterangan kuasa hukum Agung Eko Haryanto di Bareskrim Polri.