Tak Memenuhi Syarat, Dua Desa tidak Dapat Ikuti Pilkades Serentak Lampura

Lensa News64 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari 143 pada tahapan serentak dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2021, terdapat 2 Desa dinyatakan tidak dapat mengikuti Pilkades teesebut.

Dua Desa tersebut ialah Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Pagar dan Desa Melungun Ratu Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten setempat.

Dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Ismirham Adi Saputra, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tahapan Pilkades, saat ini sudah sampai pengambilan nomor urut. Diketahui ada dua desa yang tidak bisa mengikuti Pilkades.

“Tidak jadi mengikuti Pilkades tahun ini ada 2 Desa, yakni Desa Pagar Gading dan Desa Melungun Ratu.” ucap David DPMD, kepada media ini, Rabu (10/11/2021).

Untuk Desa Pagar Gading diketahui hanya terdapat dua calon namun satu calon meninggal dunia. Kemudian untuk Desa Melungun Ratu, dikarenakan satu calon tidak dapat melengkapi berkas permohonan menjadi Kepala Desa.

“Kalau satu desa itu hanya memilki satu Calon Kepala Desa atau tunggal maka Pemilihan di Desa tersebut dibatalkan. Jadi tahun ini hanya ada 141 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak.” ucapnya

Pihaknya menghimbau agar para calon kepala desa untuk tetap sama sama sama menjaga kondusifitas masing masing desa nya. Hal ini dilakukan demi kelancaran pemilihan.

Laporan : Cecep/Beben