Tak Sampai 24 jam, Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Mesuji, Lensalampung.com – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di desa Harapan Mukti Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Sabtu (18/04/20).

Dalam penangkapan itu, Tekab 308 Polres Mesuji yang di back up jajaran Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan tiga tersangka yakni, Muhammad Ali (33), Mufli Salim (24) dan Beno Ilham (26).

Penangkapan ketiga tersangka ini lantaran telah mencuri sepeda motor Honda Supra X warna merah milik korban J (30) warga desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang sedang terparkir di rumah orang tua angkatnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres Mesuji mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/157-B/Polda Lampung/Res Mesuji/Polsek Tanjung Raya tanggal 18 April 2020.

“Kejadian berawal saat itu korban J (30) baru saja sampai di rumah orang tua angkat usai menjemput anaknya dari sekolah, lalu memarkirkan sepeda motor tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil air minum, tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor miliknya hidup, seketika korban langsung lari keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah di bawa kabur oleh orang tak dikenal dan kemudian korban langsung berteriak,” Ungkap Iptu Riki.

Kemudian Pada hari Sabtu tgl 18 April 2020 Pukul 16.00 wib kami mendapatkan informasi bahwa pelaku Muhammad Ali (33) dan Mufli Salim (24) diketahui mengendarai sepeda motor Supra X milik korban sedang berada di desa Wiralaga Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

“Mereka berhasil kami amankan di desa Wiralaga saat sedang membawa motor hasil curiannya,” tambah Kasat Reskrim Polres Mesuji.

Setelah dilakukan penyelidikan ternayata salah satu pelaku yakni, Muhammad Ali (33) ini juga pernah melakukan aksi yang sama di kantor Workshop Dinas PUPR Mesuji berasama dengan tersangka lainnya Beno Ilham (26).

“Berdasarkan keterangan pelaku Muhammad Ali (33) pernah melakukan Curanmor di Workshop Pemda yang berada di desa Brabasan Kec Tanjung Raya Kab Mesuji bersama dengan Tersangka Beno Ilham (26) maka kami langsung menuju kediaman Beno serta mengamankannya, dan saat sedang di lakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan maka kami melakukan tindakan terukur terhadap pelaku,” Pungkasnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mesuji guna di mintai keterangan danĀ  proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(rls)