Perekaman E-KTP di Kecamatan Banjar Agung Diduga Ajang Pungli

Banjar Agung, lensalampung.com – Meski pemerintah sudah menggratiskan perekaman e-KTP, tapi masih banyak saja oknum yang memanfaatkan. Contohnya di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

Untuk perekaman e-KTP warga sampai ada yang dibebankan Rp 40 ribu. Dalihnya pun klasik, untuk administrasi. Tapi meski begitu, warga pun memaklumi, namun hal tersebut sangat di sayangkan oleh warga pasal nya meskipun warga sudah membayar Rp. 40 ribu tapi saat ini e-KTP belum jadi.

Rosudin (45) dan beberapa warga Kampung Banjar Agung membenarkan kalau membuat e-KTP di Kantor Camat Banjar Agung dipungut Rp40 ribu. Dalihnya untuk membayar aministrasi dan transport pengurusan ke Disdukcatpil Tulang Bawang.

“Padahalkan Pemerintah selalu mengatakan gratis. Tapi tidak masalahlah kami harus bayar kalau pembuatannya cepat. Jangan sampai berbulan-bulan, karena saya buat e-KTP dari bulan September 2016, “katanya.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Melia (30) warga Kampung Banjar Agung, “saya juga diminta bayaran Rp 50 ribu oleh petugas di kecamatan Banjar Agung tapi saya belum bayar karena belum punya uang dan saya janjikan kalau e-KTP nya udah selesai baru saya bayar,” ucapnya.

Dari penelusuran lensalampung.com perekaman e-KTP hampir di seluruh Kampung di kecamatan Banjar Agung memang diminta oleh oknum petugasnya dari Kecamatan dengan nominal yang variatif, antara Rp 40 s/d Rp 50 ribu per pemohon.

Menanggapi hal tersebut Andi Irawan Selaku Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi Koordinator Tulang Bawang mengatakan bahwa berapapun nominal yang di pungut oleh oknum di kecamatan itu untuk perekaman e-KTP tidak di benarkan itu sama saja dengan Pungutan Liar (PUNGLI) karena menurut UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Aparat Pemerintah yang menuntut biaya di ancam 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 75 juta rupiah. “Ungkapnya kepadalensalampung.com belum lama ini.”

Andi menambahkan, Semuanya mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga sampai akta kelahiranpun termasuk, semuanya gratis. Berdasarkan undang-undang kalau masih ada pungutan, jelas sanksi pidananya, dan diharapkan kepada pen e gak hukum agar kiranya bisa menelusuri masalah ini,” pungkasnya. (Ag)