Bawaslu Lampung Gelar Rakor Stakeholders Di Aula Utama Bupati Tubaba

TUBABA.Lensalampung.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Gelar Kegiatan Rakor Bersama Bawaslu Dan Pemerintah Kabupaten Tubaba.Kegiatan ini merupakan Rakor Stakeholders Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 Di Kabupaten Tubaba. 

Acara dilaksanakan di Aula Pemda Tubaba yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tulangbawang barat Fauzi Hasan,Beberapa partai politik, pejabat eselon II dan lembaga-lembaga yang ada di kabupaten setempat.(11/04/2018)

Lampung urutan ketiga secara Nasional terkait pelanggaran money politik,kampanye tidak boleh dilakukan pada malam hari,PNS dilarang melakukan pendekatan kepada Paslon, memasangkan baleho,dilarang menampilkan foto calon apalagi dimasa kampanye,menunjukkan simbol tangan pun tidak diperbolehkan. “Bukan hanya ASN tapi bagi seluruh yang mendapatkan gaji dari negara tidak bisa bermain politik,karena itu melanggar aturan.”Kata Himan Indrajat selaku Narasumber

Lebih lanjut Himan menambahkan,bahwa Pengawasan tidak akan berjalan maksimal jika tidak ada dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat,jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti politik uang,sara atau yang lainnya segera laporkan kepada pihak terkait.”Mengenai pembagian barang diperbolehkan seperti baju,celana,sarung,topi,peci,jilbab,stiker, kalender termasuk uang transportasi jika jarak tempuhnya cukup jauh.”Pungkasnya

Ditempat yang sama anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ade Ashari menjelaskan, sekitar empat hari yang mungkin telah kita saksikan bersama empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah melakukan debat kandidat yang dilakukan oleh pihak KPU pusat.paslon dapat memasangkan alat peraga dengan jumlah yang terbatas,kampanye boleh dilakukan berupa mengadakan kegiatan jalan sehat,donor darah,sepeda santai.” Ujarnya

Kami mengajak kepada semua pihak termasuk masyarakat agar bersama-sama mengawasi proses kegiatan pemilu ini,karena dengan adanya tenaga kerja yang ada saat ini tentunya tidak akan terjamah secara keseluruhan.sehingga Pemilu dapat berjalan lancar tanpa ada kendala,dan ada beberapa larangan yang tidak dapat dilakukan seperti mempersoalkan dasar- dasar Pancasila, menghasut, memfitnah,mengadu domba, mengganggu ketertiban, melakukan kekerasan,merusak alat peraga kampanye dan tidak menggunakan pasilitas umum.”Terangya

Perlu diketahui saat ini Bawaslu telah menangani 90 laporan terkait pelanggaran Pemilu, berdasarkan Perbawaslu nomor 14 bahwa syarat laporan harus memenuhi syarat formal dan materil.pelapor harus merinci identitas pelapornya disertai barang bukti,dia harus menjelaskan pihak terlapor.suatu laporan tidak melebihi dari waktu tujuh hari dari kejadian, kemudian panwaslu atau Bawaslu akan melakukan proses lebih lanjut.”Jelasnya

(DD)