Ini Kronologinya KPK Putuskan 3 Tersangka OTT Lamteng, 2 Anggota DPRD dan 1 Kadis PUPR

JAKARTA, Lensalampung.com – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dalam Jumpa pers malam, Kamis (15/2/2018).  Menjelaskan bagaimana Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi kepada 19 orang tersebut, termaksud Calon Gubernur Lampung Mustafa ke KPK malam ini.

Inilah kronologi rangkaian kegiatan KPK selama adanya OTT, dan telah memutuskan tiga tersangka yaitu Dua Anggota DPRD dan satu Kadis PUPR Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Laode M Syarif mengatakan KPK, langsung melakukan rangkaian tangkap tangan hari Rabu, (14/2/2018) dan hari kamis, (15/2/2018) di tiga lokasi yaitu Jakarta, Bandarlampung dan Lampung Tengah.

Secara keseluruhan KPK mengamankan 19 orang yang terdiri dari 8 orang diamankan di Jakarta dan 11 orang di Bandarlampung dan Lampung Tengah yang terdiri dari

Kronologi kejadiannya sebagai berikut pada hari Rabu, KPK mengamankan 10 orang di Lampung Tengah, mengamankan A disebuah restoran di Lampung Tengah sekitar pukul 14.00 WIB kemudian mengamankan SNW di kediaman rumahnya pada pukul 15.00 WIB, KPK mengamankan sejumlah uang 160 Juta.

Setelah itu S diamankan di Bandarlampung sekitar 17.00.WIB di kediamannya dan ADK diamankan dikediamannya sekitar 18.00 WIB tim juga mengamankan uang 1 Milyar Rupiah dalam kardus dimobil CRV hitam milik ADK. Tim juga mengamankan R bersama rekan S dijalan dalam perjalanan dari Lampung Tengah menuju Bandarlampung sekitar 18.00. WIB, N diamankan dikediamannya pada pukul 19.00, NS diamankan di kediamannya sekitar 20.00 bersama orang-orang tersebut tim juga mengamankan dua orang supir,

Selanjutnya ke 10 orang tersebut diamankan menuju Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal. Di Jakarta KPK mengamankan 8 orang didua Hotel berbeda di Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Hotel pertama tim mengamankan 5 orang yaitu TS,R,ADR,I dan K, di hotel kedua tim juga mengamankan 3 orang yaitu Z,R, dan K. Pada tanggal 15 hari kamis pukul 15.00 WIB KPK juga mengamankan ajudan Bupati, setelah berkoordinasi dengan Polda Lampung sekitar 18.20 WIB Bupati Lampung Tengah Mustafa di panggil diamankan di Mapolda dan diberangkatkan ke Jakarta pada pukul 20.20 WIB. Selain uang 1 Milyar dan uang 160 Juta tim juga mengamankan beberapa dokumen di Kantor pemkab Lampung Tengah.

Diduga sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah menerima uang terkait persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT. SMI sebesar 300 Milyar yang akan digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah

Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar 1 Milyar Rupiah. Atas arahan bupati uang itu didapat dari kontraktor sebesar 900 Juta Rupiah, sedangkan 100 Rupiah melalui dana pemkab Lampung Tengah dengan tujuan agar pihak DPRD dapat mendatangani persetujuan tersebut.

Setelah melakukan permeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara sore tadi disimpulkan adanya tindak dana korupsi memberikan atau menerima hadiah kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman persetujuan Daerah APBD 2018, KPK meningkatkan status penanganan tersebut ke pekara ke penyidik dengan menetapkan tiga tersangka yaitu JNS (Wakil Ketua DPRD Lamteng sebagai penerima), RUS (Anggota DPRD Lamteng) dan TR (Kadis Bina Marga Lamteng sebagai pemberi uang).

Status tersangka pada pihak pemberi TR telah melanggar pasal 5 ayat satu huruf a, atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Dana Korupsi sebagaiman telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP, sedang diduga penerima JNS dan RUS melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah UU No. 20 tahun 2001 pasal 5 ayat 1 KUHP. (Tim)