LSM GIPAK dan NGO GMC Tuding Bupati Lamtim Kangkangi PP Nomor 11 Tahun 2017

Lensa News64 views

Lampung Timur, Lensalampung.com – Hangatnya pemberitaan tentang Kepala Daerah Lampung Timur yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang telah diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan surat Undangan Pelantikan & Pengambilan Sumpah yang ditanda tangani oleh Sekda Lampung Timur belum lama ini, yang membuat masyarakat yang ada di Bumi Tuwah Bepadan Gerah.

Pasalnya, dari 87 Pejabat yang dilantik pada hari Rabu (8/9) yang lalu , ditemukannya beberapa nama yang menjabat Fungsional, secara tiba-tiba menjadi Pejabat Struktural Eselon III A.

Kepala Badan Kepegawaian daerah Kabupaten Lampung Timur, M. ridwan, enggan berkomentar saat dihubungi melalu telepon selulernya, “Saya bingung mau jawab apa, karena yang lebih tepat untuk menjawab pertanyaan dasar pengangkatan Pejabat itu, Ketua Baperjakat melalui Whats appnya ”, Ujar Ridwan

Ditempat terpisah, saat di Klarifikasi melalui Ketua Baperjakat / Sekda Lampung Timur diruang kerjanya Selasa 14 September 2021, mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai aturan yang diterapkan dan siap mempertanggung jawabkan semuanya, adapun untuk Pejabat yang sebelumnya menjabat di Struktural seperti contohnya ada Kepala Sekolah menjabat sebagai camat, menurut Sekda Lampung Timur sudah sesuai dengan Kinerja yang bersangkutan, serta adanya Aspirasi dari Masyarakat juga karena merupakan Hak Prerogatif dari Bupati Lampung Timur, namun untuk lebih jelas lagi Kata Sekda akan menjawab secara tertulis kepada LSM GIPAK & NGO GMC dalam waktu dekat ini,” Ujar Sekda.

Adapun menurut sebagian elemen masyarakat, Pelantikan sejumlah pejabat eselon III & IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 6 September 2021 lalu diduga cacat hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.

Salah satunya yang di sampaikan oleh Ketua Umum LSM Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (GIPAK) Arip Setiawan yang didampingi Firdaus Ketua Umum NGO Gerakan Masyarakat Cerdas ( GMC ), mengungkapkan bahwa banyak aturan yang tidak dilalui Pemkab Lampung Timur dalam penempatan pejabat eselon III & IV di maksud.

Maka Pemkab Lampung Timur dalam hal ini Bupati Lampung Timur patut diduga melanggar asas keadilan dan kesetaraan. Harusnya pelantikan mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai,” Ujar Arip & Firdaus.

Oleh karena itu LSM GIPAK & NGO GMC sudah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Ketua Baperjakat dalam hal ini Sekda Lampung Timur, juga kepada Kepala BKPPD Lampung Timur untuk mempertanyakan kepada pihak terkait berkenaan dengan mekanisme dalam proses pelantikan tersebut.

“Kita akan minta penjelasan terkait mutasi itu, memang dalam hal ini, semuanya Hak prerogatif Bupati selaku pemimpin tapi dalam hal ini kamipun sebagai masyarakat punya kewajiban untuk mengawasi, mengkritisi atau bahkan melaporkan kebijakan pemerintah yang tidak mematuhi Peraturan dan Undang-undang. Apabila dalam Mutasi Jabatan tersebut tidak sesuai aturan yang ada maka diduga berpotensi merugikan negara karena terkait dengan kedudukannya maka semua pejabat tersebut berhak mendapatkan tunjangan jabatan yang tentunya bersumber dari APBN dan APBD yang berasal dari rakyat,” imbuhnya.

Selain Peraturan diatas, LSM GIPAK & NGO GMC meminta kepada Pemkab Lampung Timur, untuk melaksanakan mutasi jabatan harus mengacu kepada PP nomor 11 tahun 2017 yang telah di perbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan surat undangan tertanggal 6 September 2021 yang di tanda tangani oleh SEKDA Lampung Timur. Terlebih dalam PP nomor 11 tahun 2017 pasal 54 poin D menyebutkan bahwa “persyaratan untuk diangkat menjadi jabatan administrator adalah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan di duduki”.

Jadi jangan asal tabrak saja karena mengikuti kehendak hati sendiri terlebih bahasa yg di lontarkan oleh Sekda Lampung Timur bahwasannya pengangkatan ABU BAKAR, S. Pd yang jabatan lamanya adalah kepala sekolah SMPN 1 Jabung ini berdasarkan aspirasi masyarakat. Yang menjadi pertanyaan kami apakah aspirasi masyarakat bisa mempengaruhi penegakan peraturan pemerintah yang menjadi acuan dalam pelaksanaan mutasi jabatan , sedangkan di organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kami menggunakan aturan apalagi pemerintah tentunya harus tunduk pada aturan apalagi ini berkenaan dengan tata organisasi pada jabatan struktural di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Selain Abu Bakar, S. Pd ada 6 org pejabat fungsional lainnya yang pada pelantikan tanggal 6 September 2021, menduduki jabatan Sekretaris , Kasi dan Kabag yg dalam hal ini tentunya juga diduga melanggar aturan pemerintah tentang manajemen PNS karena tidak sesuai dengan Jabatan Fungsional yang setara dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan di duduki.

“Setelah meminta Klarifikasi ke pihak internal Lampung Timur, dalam waktu dekat ini LSM GIPAK & NGO GMC akan membuat Laporan secara resmi ke KASN & Ombudsman “tandasnya.

Laporan : Yeni