Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Abung Selatan

Lampung Utara, Lensalampung.com — Satuan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan,Polres Lampung Utara Menangkap Satu Tersangka kasus Pencabulan RA (17) Warga Dusun Tempel Rejo Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tak berkutik saat  Satuan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan menangkapnya di sebuah kontrakan di Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat. Selasa (7/1/20) sekira Pukul 23.00 Wib 

Pelaku ditangkap polisi diduga  telah mencabuli anak bawah umur berinisial CI (15) salah seorang pelajar Warga Dusun Tanjung Arum Tengah Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan.Lampura

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto dalam keterangan mengungkapkan kronologis penangkapan Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek lalu menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap atas Laporan Polisi nomor : LP / B-19 / I /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 07 Januari 2020 tentang Pencabulan anak dibawah umur katanya. Kamis (9/1/20)

Selain itu lanjut Kapolsek Pada Hari Senin Tanggal 06 Januari 2020 pukul 17.00 Wib korban meminta uang 50.000 kepada orang tuanya dengan alasan untuk membeli paket dan tidak kembali lagi ke rumah.

Pada hari selasa tanggal 7 januari 2020 saksi mengatakan korban pergi dengan seorang laki laki yang bernama Risky dan pada saat pergi bersama Risky korban dicabuli/disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali di Dusun Suka Jadi Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan katanya.

Selain mengamankan pelaku polisi mengamankan barang bukti Satu Setel Celana Dalam Warna Putih. Satu Setel BH warna hitam satu, Setel Baju tidur warna Biru putih Motif Doraemon.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 Tahun sampek degan 15 tahun. ( Ccp/Bbn)