Pelaku Pinta Rp.2.000 dan Rampas HP Diamankan Tekab 308 Polres Lampura

Lampung Utara, Lensalampung.com – TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku pemerasan terhadap korbannya. Pelaku diketahui bernama Deni Subekti (18) warga Kota Bumi Ilir Kecamatan Kotabumi, daerah setempat.

Pelaku melakukan aksi tindak pidana pasal 368 atau pasal 365 KUH Pidana pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2019 lalu, dengan nomor laporan Polisi Nomor : LP / 859/ XI/ 2019/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, tanggal 14 November 2019 atas nama Korban MIRZA HAFIZ ZIKRIA (14) Alamat Jln.Tjoekoel Subroto Kel.Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan Lampung utara.

“Pada saat itu korban sedang menunggu angkutan umum di Halte Taman Santap didatangi oleh 3 orang pelaku, pelaku meminta uang kepada korban dan korban memberi uang Rp. 2000, Dan Mengambil 1 Unit Hp Merek OPPO Milik Korban., kemudian pelaku membawa korban ke bangun kosong, menggeledah badan korban dan kemudian mengambil Hp merek Oppo milik korban tetapi tidak korban berikan, lalu pelaku memukul korban pada Bagian perut, setelah itu pelaku meninggalkan korban.” ujar Kasat Reskrim, M.Hendrik, mewakili Kapolres AKBP.Budi Sulaksono.

Masih kata Kasat, pelaku Deni Subekti (18) diamankan oleh TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di Desa Kamplas Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara. ( BBN/CCP)