Polsek Abung Timur Dapat Tersangka Kasus 363, Pelaku Diantar Keluarga

Lampung Utara, Lensalampung.com – Polsek Abung Timur dalam rangka Ops Cempaka 2019 telah ungkap kasus ( TO ops cempaka ) tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUH Pidana, Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Abung Timur Iptu Tarmuzi, mendampingi Kapolres AKBP.Budiman Sulaksono, diamankan tersangka atas Nomor : LP/192/XI/2019/Polda Lampung/Res LU/Sek Abung Timur, tanggal 19 Juni 2019. Dimana tersangka Pindi (26), waega Desa Gunung Menanti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat. “Tempat perkara kejadian itu pada tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 08.00 Lahan nanas Humas Jaya Desa Bumi Harja Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara.” ujar Kapolsek.

Saat itu, lanjutnya, pelaku ambil sepeda motor milik korban yang berada di lahan nanas PT. Humas, lalu korban mengejar pelaku kemudian pelaku lari dan meninggalkan sepeda motor di jalan.

“Korban sempat melihat wajah pelaku dan dapat dikenali kemudian korban melaporkan peristiwa ke pihak kepolisian. Pelaku Ansori bin Ahmad efendi, ( 24 ) warga Desa Gunung Menanti Kec. Tumijajar Kabupaten Tulang bawang Barat diamankan setelah diserahkan oleh keluarga kepada pihak kepolisian.” ucapnya.

Sebagai barang bukti diamankan. 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra x 125 warna hitam nopol BE 8274 HN. Pelaku sekarang sudah diamakan di Polsek Abung Timur Untuk Proses Lebih lanjut. ( BNN/CCP )