Sempat Buron Setahun, DPO Pencuri Uang Nasabah Akhirnya di Lumpuhkan

MESUJI, Lensalampung.com – Tim gabungan Polda Lampung, Polres Mesuji dan Polres Lampung Utara berhasil membekuk dua pelaku pencurian uang nasabah salah satu Bank yang bernilai ratusan juta rupiah.Para Pelaku yang sempat menjadi DPO Polres Mesuji selama satu tahun ini diamanakan di dua lokasi berbeda.
Diketahui identitas kedua pelaku yang di ringkus ini adalah M. Nur(40) dan Andika (24) keduanya merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
“Iya benar, panangkapan pelaku pertama di OKI, kedua di Panjang, Bandar Lampung pada Jumat(6/9/2019) pukul 23.30 WIB. Gabungan dengan Tekab 308 Polres Mesuji, Lampung Utara,dan Polda Lampung. Saat penggrebekan,pelaku melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo,Senin(9/9/2019).
AKP Dennis menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/B-362/VIII/2018/POLDA LPG/RES MESUJI/SEK SP PEMATANG, 28 Agustus 2018.
Sebelumnya, pada Selasa (28/8/18) pukul 15.00 WIB terjadi pencurian uang dalam tas yang ada di dalam mobil milik salah satu nasabah Bank. Ketika korban sedang membeli buah, pelaku mencuri uang tersebut.
“Saat sedang membeli buah, tidak lama datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor jenis suzuki satria fu 150 cc warna hitam langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp 220 juta, buku tabung mandiri dan atm, selanjutnya pelaku melarikan diri kearah jalan lintas timur,” jelasnya.(sandi)