Serahkan Tugas Plt Untuk 4 Wilayah, Gubernur Ridho : Hak Protokoler Plt Sama Dengan Kepala Daerah

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, menyerahkan SK (Surat Keputusan) untuk pejabat pelaksana tugas (Plt) bupati/walikota, di empat kabupaten/kota, menjelang masa cuti kepala daerah pada 15 Februari 2018 mendatang,

Pasalnya, masing-masing kepala daerah akan mengikuti pemilihan dan kampanye pemilukada serentak pada bulan Juni mendatang.

Ke-lima SK Plt itu antara lain, Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Utara. Untuk Kabupaten Tanggamus sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan diserahterimakan kepada Sekretaris Kabupaten setempat Andi Wijaya.

Untuk SK Kota Bandarlampung, akan diberikan kepada Yusuf Kohar, Lampung Timur Zaiful Buchari, Lampung Tengah Loekman Djoyosumarto, dan Lampung Utara Sri Widodo.

Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, mengatakan,
SK ini diberikan dalam rangka pelaksanaan pilkada, dimana kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada yang menjadi salah satu kontestan maka ditunjuk pelaksana tugas apabila wakil tidak ikut.

“Wakil menjadi prioritas pertama, karena para wakil ikut memimpin daerah, sangat memahami situasi daerahnya, kemudian tidak dibutuhkan waktu untuk beradaptasi karena selama ini wakil merupakan bagian dari kepemimpinan yang dipilih masyarakat juga,” jelas Ridho, usai penyerahan SK Plt, di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Senin (12/2).

Lanjutnya, selain wakil, biasanya ditunjuk pejabat Eselon II, baik itu dari provinsi, kabupaten, kota, kemendagri, bahkan dari kementerian lainnya.

“Ini terjadi di daerah lain di Pulau Jawa, ada Plt bupati dari pejabat pusat” tukasnya.

Kata Gubernur Ridho, siapapun yang ditunjuk dalam rangka Plt bupati walikota selama menjabat, secara nomenklatrur dalam hal administrasi ditandatangani oleh Plt. Tetapi hak keuangan tetap sebagai wakil kepala daerah, dan hak protokolernya ada sebagai kepala daerah.

“Gagahnya tetap sebagai kepala daerah, tapi begitu buka dompet tetap saja wakil. Tapi perlu saya tegaskan, hak protokoler Plt itu sama,” tegas Ridho.

Gubernur menerangkan, dalam pelaksanaan tugas strategis penting yang dilaksanakan oleh Plt, jelas adanya menyelenggarakan dan memimpin pemerintahan daerah. Karena para kepala daerah sedang cuti diluar tanggungan negara.

“Maka para Plt lah yang memimpin pemerintahan daerah. Kedua, untuk memberikan fasilitasi pilkada di daerah masing-masing sesuai dengan amanat UU No 10 tahun 2016,” kata Ridho.

Selain itu, jelas Ridho, keputusan yang diambil oleh Plt itulah yang berlaku, apabila ada ketidaksesusain secara kontekstual, jika memang harus disesuaikan lagi oleh kepala daerah yang baru secara kontekstual bisa dievaluasi pada saat itu juga.

“Bila kurang tepat dilakukan kesesuaian lagi. Bisa jadi malah mirip. Ini namanya dinamika pemerintahan. Jadi jangan sampai terjadi penundaan kebijakan termasuk kebijakan strategis,” pinta Gubernur Ridho.(BA)