Tekab Polres Tuba dan Polsek Gedung Aji Tangkap Dua Pelaku Curat

Tulang Bawang, Lensalampung.com –
Jajaran Anggota Polres Tulang Bawang dan Polsek Gedung Aji, berhasil membekuk pelaku pencurian dan pemberatan (curat), dengan modus bongkar rumah (toko bangunan) ada hari kamis 22 Februari 2018 sekira pukul 23.45 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang  AKP. Donny Kristian Bara’langi, S.I.K dan jajarannya bersama jajaran personel Polsek Gedung Aji, mengatakan. Penangkapan yang ia pimpin langsung, telah berhasil mengungkap pelaku curat dalam tempo tidak sampai 1X24 Jam.

Penangkapan itu berdasarkan laporan LP/01/II/2018/Polda Lampung/Res Tuba/Sek Ged Aji, Tanggal 22 Feb 2018. dengan korban Nur Rohim (20) karyawan toko bangunan, asal Kampung Bina Bumi Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang.

“Berdasrkan laporan dari warga bahwa ada 1 Unit Motor Merk Yamaha Vixion warna merah dengan Nomor polisi BE 9868 JW, dengan ciri-ciri Ranmor R2 tersebut adalah tank penyok dibagian tengah dan samping kanan, lampu dan spidometer dilepas (ciri-ciri tersebut sama dengan milik korban) yang sedang dicari pembelinya oleh orang yang tidak dikenal.”Kata AKP.Donny Kristian Bara’langi, S.I.K yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswan Hadiwibowo.

kemudian setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku Jauhari Bin Jahri berhasil dibekuk di wilayah Tiyuh (Kampung) karta Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat sekitar Pukul 21.30 WIB beserta barang bukti kendaraan roda dua yang sedang hendak dijual.

“Dari situ, kami langsung bergeser lagi untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang informasinya berada di Wilayah Kampung Penawar Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang dan dari pergeseran tersebut Sekitar pukul 23.45 WIB.

Tekab juga berhasil mengamankan pelaku lain Apri Ardianto alias Sep Bin Subirhan (Pelaku Utama) berikut barang bukti berupa kendaraan roda dua milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya,dan juga 2 Unit HP Oppo Milik Korban.”Bebernya

Setelah penangkapan terhadap Kedua (2) Pelaku tersebut selanjutnya pada Pukul 02.00 WIB tekab mengarahkan Pelaku untuk mencari barang bukti Lain berupa 1 unit HP dan Tas yg berisi STNK, Dompet serta KTP milik korban yang belum diserahkan oleh kedua Pelaku tersebut kepada Kepolisian disekitaran Sungai Tulang Bawang Kampung Penawar Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang yang kata dari pelaku bahwa tas tersebut di buang ke sungai, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tulang Bawang.(Ded/Red)