Perda APBD 2018 Lampura Harus Segera Ditetapkan Sebelum Memasuki Masa Cuti

LAMPURA, Lensalampung.com – Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 33 tahun 2017.

Peraturan Daerah (Perda) untuk realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara tahun 2018, sudah diundangkan sebelum bupati memasuki masa cuti.

“Maka untuk daerah kabupaten lampung utara, sebelum Bupati cuti, Perda APBD sudah diundangkan dan ditetapkan,” kata Hendri, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Hal itu tentunya setelah proses pembahasan antara ekskutif dan legislatif selesai dan diserahkan ke Pemrov Lampung dan mendapatkan nomor register tentang Peraturan Daerah (Perda) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

“Proses evaluasi APBD Kabupaten Lampung Utara tahun 2018 sudah dievaluasi oleh Provinsi dan ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki. Setelah diperbaiki dan ada keputusan pimpinan DPRD kemudian disampaikan kembali ke provinsi untuk mendapatkan nomor register Perda APBD dan setelah itu kemudian diundangkan dilembaran daerah kabupaten lampung utara,” paparnya.

Hendri memastikan, Perda tentang APBD tahun anggaran 2018 akan digelar pada februari 2018, setelah mendapatkan nomor register Perda APBD. “Karena bupati cutinya dipertengahan bulan Febuari 2018 nanti maka dipastikan sebelum beliau cuti itu sudah ditandatanginya,” lanjut Hendri. (Ben)