Foto, Penandatanganan fakta integritas oleh pegawai Dishub Lampung Utara, jumat (14/9/2018).
Lampung Utara, lensalampung.com- Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, lakukan penandatanganan fakta integritas, di kantor Dishub jumat (14/9/2018), hal itu dilakukan sebagai bentuk menindak lanjuti perintah Bupati Hi.Agung Ilmu Mangkunegara, ketika Rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Basirun Ali, penandatanganan dilakukan mengingat adanyanya ada anggota Dishub yang melakukan pungutan liar (Pungli) maupun terlibat narkoba sehingga melanggar undang-undang yang berlaku.
“Sebagai contoh ada anggota kita yang melanggar, pertama tahun lalu, kemudian yang baru-baru ini dan telah tersebar dimedsos pemberitaan media elektronik maupun disurat kabar, ada satu anggota yang terlibat narkoba kita langsung keluarkan.” Kata Basirun Ali, Kadishub Lampung Utara, kepada wartawan.
Masih kata Basirun, selama mereka (anggotanya) masih bekerja dengan sesuai aturan dan menghindari narkoba serta tidak melakukan pungutan liar, tidak akan terkena saksi, “sangsi tegas akan dikeluarkan untuk anggota yang melanggar.” ucapnya.
Langkah-langkah ini dilakukan guna mensiasati keluhan masyarakat terkait adanya pemberitaan pungutan pungli, secara umum untuk menjaga nama baik pemerintah kabupaten lampung utara. “Dinas perhubungan akan membersihkan hal-hal yang negatif dengan berupaya semaksimal mungkin,” tutur Hi. Basirun Ali. (Rafi)