DPRD Lampung Cabut 6 Perda, 4 Perda Dirubah

Lensa News143 views

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Dalam Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (10/4/2017) terdapat pembahasan 6 Perda yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, yakni, Perda No 3 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan daerah Provinsi Lampung, Perda No 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, Perda No11 tahun 2011 tentang Irigasi, Perda No 10 tahun 2012 tentang pengelolaan perkoperasian, Perda No 26 tahun 2014, tentang biaya penyelenggaraan haji daerah, dan Perda No 28 tahun 2014 tentang pengelolaan panas bumi.

Selain itu, ada 4 Perda yang dilakukan perubahan beberapa ketentuan,  yaitu Perda No 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah, Perda No 16 tahun 2013 tentang penyelenggaraan keolahragaan, Perda No 19 Tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha perkebunan, serta Perda No 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.

Sementara itu, dalam Paripurna tersebut dihadirin 57 Anggota Dewan DPRD Lampung dan di pimpin Wakil Ketua III, Ismet Roni serta dihadiri Sekda Provinsi Lampung Sutono serta SKPD terkait.

Dalam sambutan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, mengatakan bahwa yang menjadi pertimbangan pembatalan rancangan Perda tersebut diantaranya karena Perda dimaksud bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta merupakan tidak lanjut sebagai dampak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU yang menjadi dasar dibentuknya Perda.

“Untuk itu kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dewan yang terhormat karena telah mengagendakan penetapan lima rancangan Perda sebagai tindak lanjut atas pembatalan beberapa Perda oleh Menteri Dalam Negeri RI tersebut, dan diharapkan rancangan Perda ini dapat segera disetujui,” ungkapnya.(BA)