TULANGBAWANG, Lensalampung.com -Menyikapi runyamnya persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies (SGC), yang tak ada kejelasan dari masa kemasa tentang jumlah dan letak yang sebenernya, Fraksi Partai Gerindra mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Tulangbawang segera membuat panitia khusus (Pansus) terkait dugaan penguasaan tanah warga Kecamatan Gedungmeneng SGC
“Kami akan menjadi inisiator terbentuknya Pansus. Selain melayangkan somasi ke SGC,” ujar Novi Marzani, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tulangbawang kepada wartawan, Kamis (18/5).
Menurut Novi, Pansus sangat perlu dibentuk karena ada kepentingan warga yang hak-haknya diabaikan. Dengan adanya Pansus, bisa dibuka secara terang benderang hingga tuntas. “Kami sudah cek ke lapangan dan menerima laporan masyarakat. Ini persoalan serius,’ ujar Novi.
Dia menambahkan, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persoalan sosial, maka Pansus sangat penting dibentuk. “Dewan akan memanggil kedua belah pihak. Sehingga bisa melihat permasalahannya secara jelas,”ujarnya.
Soal Hak Guna Usaha (HGU) SGC, lanjutnya, kerap menjadi bahan pengaduan masyarakat. Sementara pihak SGC juga kurang terbuka dalam menjelaskan luas kepemilikan yang sebenarnya. “Masyarakat perlu tahu, terkait luas riil HGU. Bukan hanya diatas kertas. Bila perlu diukur ulang. Sehingga antara surat dan fisik benar-benar sesuai
Untuk diketahui, persoalan dugaan penyerobotan tanah warga Gedungmeneng oleh SGC mencuat ketika Hi.Munzir, anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang yang melakukan somasi terhadap SGC.
Menurut Munzir, lahan yang dikuasai masyarakat dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu milik mereka. Sehingga warga Gedung Meneng, tidak dapat mensertifikatkan lahan yang mereka miliki. Padahal lahan sudah dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat, sebelum adanya pabrik gula.
Terpisah, Darsani salah satu perwakilan pemuda Kampung pribumi Kecamatan Gedung Aji, menyampaikan pihaknya menyambut baik bahkan mengapresiasi desakan Gerindra dalam pembentukan Pansus. Mengingat persoalan sengketa lahan antara masyarakat pribumi dan perusahaan gula tersebut tidak kunjung selesai dan ada kejelasan.
“Kami selaku pemuda, dalam hal ini tentunya sebagai generasi penerus. Sangat mendukung upaya Gerindra dan DPRD untuk mencari fakta terkait pendudukan lahan oleh perusahaan, sebab hingga saat ini masyarakat khususnya para pribumi pemilik tanah ulayat tidak mengetahui kapan HGU SGC berakhir berapa luas global lahan dan dimana saja zona HGU,”tegasnya.
Pemuda berlatar belakang jurnalis itu menambahkan, perusahaan seharusnya memperjelas batas dan status lahan. Selama ini menurutnya pihak perusahaan tidak pernah melibatkan masyarakat untuk membicarakan HGU, selama ini masyarakat menunggu masa berakhir HGU sudah lebih dari 25 tahun.
“Ada dugaan dan kemungkinan HGU PT. SGC sudah over leaf, dan jelas artinya SGC sudah melanggar ketentuan,”tandasnya (red)