Sidang Tuntutan Ganti Rugi Lahan Belum Temukan Kesepakatan

Lampung Utara, Lensalampung.com – Sidang lanjutan kamis (22/2/2018), atas penggusuran lahan masyarakat dengan tuntutan sebesar 11,8 Milyar, belum juga menemukan titik temu kata sepakat antara kedua belah pihak. Pihak masyarakat yang dinahkodai LBH Awalindo selaku kuasa penggugat menjabarkan, perkara ini akan tetap berlanjut hingga tuntutan dapat terpenuhi.

Persoalan yang sedang diproses ialah, terkait pembangunan proyek pembukaan badan jalan di desa tanjung baru timur kec bukit kemuning, Lampura dan telah terjadi pengusuran kebun milik masyarakat tanpa seizin pemilik. Hal ini dianggap merupakan perbuatan semena-mena karna tidak melalui proses dan mekanisme yang tidak benar. Adapun tergugat dalam hal ini ialah Dinas PUPR Lampung Utara, CV. Cahaya Intan Permata dan Hi. Ruslan Efendi,

“Telah di tempuh upaya mediasi sebelumnya melalui hakim mediator pengadilan negeri Kotabumi Lampung Utara namun gagal. Satu catatan penting adalah pada waktu mediasi dinas PU telah bersedia mengganti kerugian masyarakat. Walaupun nilainya jauh dari harapan. Tapi ini sebuah poin pengakuan bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan mereka.” Jelas Samsi Eka Putra, selaku Kuasa hukum penggugat bersama Karzuli Ali, SH.

Dilanjut Eka, dalam sidang yang di pimpin oleh ketua majelis Suhadi Putra Wijaya,SH, telah di ingatkan oleh Hakim, jika ada langkah untuk berdamai. “Hakim juga telah mengingatkan kepada para pihak bahwa semasa sidang berlangsung tidak membatasi jika ada etikat untuk berdamai dari para pihak sebelum adanya putusan pengadilan.” Pungkasnya. (Ben)