Antisipasi Kemungkinan Perselisihan, Anggota DPRD Mesuji Sarankan Bupati Buat Perbup Sengketa Pilkades

Lensa News116 views

Mesuji, Lensalampung.com – Anggota DPRD Mesuji Fuad Amrullah menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji secepatnya membuat regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Perbub diperlukan dalam rangka menjamin kepastian hukum sekaligus langkah cepat antisipasi terhadap kemungkinan adanya sengketa dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar tahun 2021 ini maupun tahun-tahun akan datang.

“Memang Perda dan Perbup terkait pelaksanaan Pilkades sudah ada. Akan tetapi Perda dan Perbup hanya mengatur pelaksanaan dan tahapan. Tidak secara eksplisit mengatur terkait sengketa Pilkades yang kemungkinan bisa saja terjadi. Untuk itulah perlu adanya Perbup tersebut,” ujar Ketua Fraksi Nasdem Mesuji ini.

Menurut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa, tepatnya pasal 37 ayat 5 berbunyi Bupati/Walikota mengesahkan kepala desa terpilih menjadi kepala desa minimal 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia. Dan ayat 6 berbunyi dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagai mana dimaksud ayat 5.

“Nah maka disinilah ruang dinas membuat aturan penyelesaian sengkata Pilkades agar tak berkepanjangan. Dan dalam waktu tersebut harus dibuat aturan tahapan dan siapa saja yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa nantinya, produknya bisa Perbup, ini mesti diperhatikan oleh dinas dan badan terkait,” imbuhnya.

Secara terpisah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Mesuji Muzairi mengakui hingga saat ini memang fihaknya belum membuat Perbup untuk penyelesaian sengketa Pilkades. Sebab kata dia, penyelesaian sengketa Pilkades tetap berpedoman pada UU Nomor 06 tahun 2014 tetang Desa pada ayat 5 dan 6.

Kendati begitu pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika dibutuhkan aturan yang secara detail mengatur tentang penyelesaian sengketa Pilkades.

“Terkait dengan pembahasan nanti kami koordinasi dengan PMD seperti apa apakah perlu diperbupkan atau hanya mengacu ke UU dimaksud,”tandas Muzairi.

Laporan : Ishar Mukram