Cuti Bersama PNS Jatuh Pada Tanggal 23 Juni 2017

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memutuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memulai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H pada 23 Juni 2017 (besok).

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana mengatakan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama pegawai PNS sehingga mencantumkan pelaksanaan cuti bersama pada hari ini, Kamis (22/6/2017). Ujar bayana

Menurut nya cuti bersama dilaksanakan pada 23, 24, 27, 28, 29, dan 30 Juni, sebab Idul Fitri 1438H 2017 jatuh pada 25 dan 26 Juni jadi itu tidak masuk dalam hitungan cuti bersama.

“Dalam Surat Keputusan Presiden disebutkan bahwa untuk Unit kerja/satuan organisasi/lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di wajibkan membantu dalam pelaksanaan lebaran, hal ini
mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit/puskesmas, dan unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi seperti listrik, air minum. Selanjutnya pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, dan perbankan.

Selain itu Dinas Perhubungan, Polpp, dan satuan kerja lainnya agar dapat memberikan penugasan pegawai pada Hari Libur Idul Fitri, Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jelasnya

Sementara Sekda Provinsi Lampung, Sutono menambahkan bahwa untuk Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari Libur Regional dan Cuti bersama di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa  alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (BA)