DPO Curanmor Asal Tubaba Ditangkap Polisi

HN, DPO Curanmor Asal Tubaba saat diamankan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah 

TUBABA, Lensalampung.com – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap HN (30) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran sepeda motor di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“HN berprofesi sebagai buruh warga Tiyuh Menggala Mas Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat ditangkap oleh anggota Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah hari Kamis (14/09/2017) sekira pukul 21.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, SIK”, ungkap Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Jum’at (15/09/2017).

Kapolres menjelaskan pelaku JS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-321 / VII / 2015 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT tanggal 31 Juli 2015 dan DPO (daftar pencarian orang) Nomor : R / DPO / 18 / IX / 2015 / Reskrim tanggal 10 September 2015.

“Teman pelaku atas nama Dewan Pawira Bin Antoni (25) berprofesi karyawan swasta warga Jalan Tembesu Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan Andi Aprizal Bin Buhori (28) berprofesi tani warga Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terlebih dahulu ditangkap pada tahun 2015 dan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Menggala”, jelas AKBP. Raswanto.

Kapolres mengungkapkan pelaku HN bersama-sama dengan pelaku DP dan AA melakukan curas terhadap sepeda motor milik korban WZ (14) yang mana saat itu korban sedang melintas di Jalan Raya Letter S Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, para pelaku datang dari arah depan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor hendak menabrak korban WZ sehingga korban menghindar dan terjatuh, salah satu pelaku turun untuk berpura-pura menolong korban dan langsung mengambil sepeda motor milik korban, saat itu terjadilah tarik menarik antara pelaku dan korban sehingga korban mengalami tindakan kekerasan oleh para pelaku, akhirnya sepeda motor milik korban berhasil diambil dan dibawa kabur oleh para pelaku.

Saat ini pelaku HN sudah diamankan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (red).