DPTHP Kabupaten Tubaba Mulai Dicermati

TUBABA.Lensalampung.com- KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Bersama Dengan Stackholder Terkait Yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Berbagai unsur lainnya mulai melakukan Pencermatan Bersama Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 Pemilu Tahun 2019 di Ruang Rapat Kantor KPUD Tiyuh Mulya Kencana,Kecamatan Tulang Bawang Tengah.(11/10/2018).

Disampaikan oleh Ketua KPUD Tubaba Ismanto Ahmad bahwa,Gerakan Melindungi Hak Pilih dilaksanakan pada tanggal 01 sampai dengan 28 Oktober 2018 ini tentunya sesuai dengan tingkatan secara berjenjang membuka posko layanan terkait dengan layanan data pemilih.”Untuk itu semua pihak diharapkan sama-sama mencermati kembalai dari DPTHP terakhir barangkali terdapat pemilih ganda atau pemilih yang baru masuk sebagai TNI/POLRI.”Ungkap Ismanto.

Begitu juga dengan partai politik,untuk memahami proses DPT ini dan bersama untuk melindungi hak pilih, Dirinya juga berharap.”Daftar pemilih yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat ini dapat sesuai dengan data yang ada atau mendekati sempurna.”Lanjutnya

Penjelasan Materi Rakor dipaparkan Oleh Komisioner KPU Tubaba Cecep Ramdani. Diterangkan dia, dalam hal itu perlu diwaspadai dan diantisipasi dari pada surat suara yang tambahan dari 2,5 % tersebut, dengan prinsif KPU melakukan penstandaran pemutahiran  data berdasakan syarat umum kemudian parsipatif kita semua punya tanggung jawab bagaiman dalam pendataan harus sesuai dengan data riil yang ada di lapangan.”KPUD Tubaba Mohon kerjasamanya dengan seluruh Parpol dan Instansi terkait utk pendataan nya di karenakan Pada tgl 17 Oktober akan di lakukan pengecekan serentak DPT dari tingkat Tiyuh.”Ungkap Cecep.

Rakor disambung dengan sesi tanya jawab,PPK Pagar Dewa mempertanyakan tentang di kecamatannya masih di temukan kegandaan Antar Provinsi yang mana masyarakat Tiyuh Pagar Dewa memilki KTP Kabuoatrn Tubaba Provinsi Lampung dan KTP Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi apa yang dipertanyakan oleh PPK,Johanuddin,Perwakilan dari Disdukcapil Tubaba meminta kepada PPK untuk mengecek tanggal terbit KTP dan apabila tanggal terbit KTP tersebut lebih muda maka KTP tersebut yang akui oleh Capil.”Sementara Untuk Masyarakat yang melakukan Poligami atau memiliki lebih dari 1 istri apabila istri yang dipoligami tidak berkenan masuk dalam KK Dengan Istri Pertama maka istri kedua dapat membuat KK baru dan tertera sebagai Kepala Keluarga dalam KK.”Cetusnya.

(DD).