Dugaan Penggelepan Dana Bantuan untuk Siswa Mencuat

Lensa News109 views

Tulangbawang, Lensalampung.com – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), nampaknya belum dapat dirasakan manfaatnya oleh para siswa di SDN 01 Bumi Dipasena  Sejahtera (BDS) Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

Pasalnya, sejumlah wali murid di Kampung setempat, mengaku tidak mendapatkan buku tabungan KIP lantaran tidak dibagikan, sementara wali murid hanya diberikan Kartu KIP.

Setiap pencairan dana KIP oleh kepala sekolah,  siswa dipotong Rp.  50 ribu/siswa tanpa ada penjelasan untuk apa dana potongan tersebut.

“Pencairan dana KIP oleh Kepsek tanpa surat kuasa pencairan dari walimurid,”ungkap Johan selaku salah satu wali murid.

Dia menambahkan, sejumlah  Dana KIP tidak dibagikan kepada siswa, dana tersebut diduga telah di cairkan oleh Kepsek. Sejumlah siswa telah lulus SDN 01 dan meneruskan ke jenjang SLTP tapi dana tetap dicairkan oleh Kepsek selama 2 tahun dan digunakan untuk kepentingan pribadi Kepsek sejak 2017-2019 (3 tahun lalu red).

Para wali murid, mendesak komite mengadakan rapat bersama wali murid dan dewan guru  guna membuat kesepakatan meminta kepala sekolah ibu Sri Rahayu untuk diberhentikaan sebagai kepala sekolah SDN 01 BDS. Selanjutnya menyampaikan persoalan dan aspirasi hasil rapat tersebut kepada Dinas Pendidikan Tuba.

“Kami sudah cukup bersabar, kami juga telah menyampaikan aspirasi  wali murid melalui mekanisme birokrasi yang ada, sudah hampir 4 bulan kami menunggu, sudah dijanjikan ini itu, tapi nyatanya Justru pada tanggal  21 Januari 2020,” ungkap Johan Syah.

Masih menurutnya, kekecewaan wali murid makin besar, setelah Kadis Pendidikan Nasaruddin dengan arogannya mengukuhkan kembali Sri Rahayu sebagai kepala sekolah SDN 01 BDS.

“Kami kecewa, padahal penunjukan PLT telah dilakukan, ini sesuai instruksi yg disampaikan UPTD pendidikan Rawajitu Timur Agus Dio, setelah kami menyampaikan aspirasi ke Dinas berapa bulan sebelumnya , tapi kok ujungnya Kadisnya masuk angin,”imbuhnya.

Dalam kesempatannya, ia menyampaikan. Apa yang telah dilakukan oleh Sri Rahayu sebagai Kepsek SDN 01 dan Kepala dinas pendidikan adalah pengkhinatan terhadap amanat undang-undang Pendidikan, sebab telah menggelapkan bantuan KIP untuk kepentingan pribadi itu fakta dan nyata, harusnya tidak ada toleransi, pecat dan harus diproses hukum.

Terpisah, Nafian Faiz tokoh petambak Bumi Dipasena menyampaikan, bawa sikap  petambak Dipasena secara umum itu sangat toleran dan pemaaf, namun, kalau kasus ini naik keatas artinya sudah tak termaafkan.

“Saya menyarankan agar instansi birokrasi yang terkait kasus ini lebih baik mendengarkan aspirasi masyarakat,tak perlu arogan, karena justru nanti memantik solidaritas petambak secara umum,”tukasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kepsek dan Kadisdik belum dapat dikonfirmasi. nomor yang dimiliki saat dihubungi tidak dapat terhubung. (rls/red)