Gagahi Anak Kandung, Pria di Tubaba Ditangkap Warga, Pengakuan Pelaku Bikin Kesal

Tubaba, Lenslampung.com – Berperilaku seperti hewan, seorang ayah berinisial SY berusia 40 tahun warga Tiyuh (Desa) Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tega cabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

SY tega menggagahi buah hatinya beralasan hilaf lantaran telah lama ditinggal istrinya yang bekerja di Provinsi Riau sejak berapa tahun silam.

Saat diwawancarai wartawan pada Rabu, 16 Agustus, 2023, SY mengaku telah mencabuli putrinya berulang kali sejak tahun 2022 lalu. Kejamnya lagi, untuk menyetubuhi anaknya itu SY bahkan mengancam akan membunuh jika melawan apalagi mengadu kepada orang lainnya.

“Sudah dari tahun kemarin (melakukan pencabulan). Melakukannya dirumah sudah 19 kali, kalau tidak mau saya cekik pernah juga saya ancam pakai kampak untuk membelah kayu,” pengakuan SY.

Lantaran korban tidak tahan lagi atas perbuatan ayahnya, akhirnya dia melaporkan kepada Ketua RT tempat tinggalnya. Mendengar perbuatan keji itu, masyarakat setempat berencana melakukan penggerebekan terhadap SY. Perihal itupun seperti diutarakan AKP Dailami, Kasat Reskrim Polres Tubaba melalui rilisnya.

“Tindakan warga itu dilakukan lantaran korban sempat menceritakan kisah miris itu terhadap RT setempat. Guna mengungkap kebenarannya RT bersama warga menyusun rencana untuk menangkap basah persetubuhan anak dibawah umur itu pada saat pelaku pulang dari bekerja. Saat pelaku melancarkan aksinya didalam kamarnya maka langsung warga penggerebekan lalu mereka serahkan ke petugas Kepolisian,” jelas Kasat mewakili AKBP Ndaru Istimawan, Kapolres setempat.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY terpaksa mendekam di jeruji besi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara sesuai pasal Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *