Giat Penyuluhan Hukum Bersama Kejari Lampura Hadir di TMMD ke – 105

Lensa News69 views

Foto, agenda penyuluhan hukum dalam program TMMD ke 105, di Desa Batu Nangkop Lampung Utara.

Lampung Utara, Lensalampung.com – Pelaksanaan kegiatan Non fisik program TNI Manungggal Membangun Desa (TMMD) Ke- 105 tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara berikan Penyuluhan hukum di aula Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten setempat. Senin malam (29/7/2019) pukul 20.00 WIB.

Dalam penyuluhan hukum ini sebagai pemateri dari Kejari setempat yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M.Reza Kurniawan, SH. MH Kepala Seksi Pidana Kusus Van Barata Semenguk, SH,MH, dan hadir juga Babinsa Peltu Herman, serta dihadiri Kepala Desa Batu Nangkop Edi Waluyo, Perangkat Desa, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda serta masyarakat Desa Batu Nangkop.

Saat itu banyak pertanyaan yang diajukan oleh aparatur Desa/tokoh masyarakat kepada pihak Kejaksaan diantara persoalan hutang piutang, perselingkuhan penyalahgunaan narkoba, pencurian serta tata cara pengadaan tanah untuk Alun Alun Desa (Lapangan Desa).

Menjawab hal itu, Reza menjelaskan pada prinsipnya harus ada kegiatan formil keduanya dan dituangkan kedalam bentuk tulisan sebagai bukti.

“Mengenai persoalan hutang piutang harus menginduk pada perjanjian ada satu kesepakatan antara kedu belah pihak harus tertulis, dalam suatu keperdataan yang diliat bukan dari suatu percakapan akan tetapi dilihat dari suatu formilnya” jelas Reza mejawab pertanyaan dari salah satu warga Desa Batu Nangkop.

Sementara Kasi Pidsus Van Barata menambahkan terkait masalah hutang piutang bukan suatu tindak pidana tetapi perjanjian antara kedua belah pihak itu masuk dalam keperdataan.

“Akan tetapi saya tidak menganjurkan bapak untuk mengutang, terkait itu jika bapak telah melakukan bayar satu kali dan tidak bisa melunasi lagi tidak pidananya hilang tetapi hutang itu harus dibayar” tambah Van.

Masih ditempat yang sama Kepala Desa Batu Nangkop Edi Waluyo, diskusi tentang pengadaan tanah dan tata cara pembelian tanah yang lokasi tanah tersebut keberadaannya dekat dilokasi jalan yang sedang dibangun oleh TMMD agar tidak menyalahi prosedur hukum yang mana tanah tersebut akan dipergunakan untuk Alun alun Desa setempat.

Menanggapi pernyataan itu Kasi Datun memberikan pertimbangan hukum terkait pengadaan tanah, harus dilakukan musrenbangdes dan dianggarkan. Yang lebih penting dibuat penilaian harga terlebih dulu agar tidak terjadi Mark- Up harga serta dibuat berita acara.

Sementara itu ditempat yang sama Perwira Seksi Teritorial (Pasi -Ter)Kodim 0412 Lampung Utara Kapten Inf Harpian Sari, melalui Babinsa Peltu Hasanudin mengatakan, kegiatan ini adalah bagian Program TMMD ke – 105 tahun 2019, ini merupakan kegiatan non fisik dengan melaksanakan giat Penyuluhan Hukum, bekerjasama Kodim 0412/LU dengan pihak Kejaksaan Negeri Lapung Utara.

“Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat bagi warga Desa, setidaknya dengan adanya penyuluhan hukum ini kami mendapatkan ilmu, wawasan yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari hari” harapnya.

Disisi lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang didampingi Kepala seksi Pidana khusus, Pihak Kejaksaan sangat mengapresiasi adanya program TMMD ke -105 ini sudah berintegritas dengan instasi instasi terkait.

“Malam ini senin (29/7/2019) kita memberikan penyuluhan hukum, memberkan edukasi bahwa kejaksaan bisa dimanfaatkan aparatur Desa dan masyarakat yakni pelayanan hukum dan pertimbangan hukum” katanya.

Kasi Datun Reza menghibau bagi masyarakat semoga setelah dilakukan penyuluhan hukum ini bisa merubah mindset masyarakat bahwa kejaksaan tidak hanya melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan penuntutan kejaksaan yang telah diamanahkan Undang Undang bahwa kejaksaan diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan hukum.(beben)