Mustafa Langgar UU 23 Tahun 2014, Gubernur Wajib Memberi Sanksi

Lensa News62 views

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Apa yang di lakukan Bupati Lampung Tengah Mustafa sudah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mana disitu sudah jelas bahwa sebagai Kepala Daerah wajib memimpin roda Pemerintahan janji sumpah saat di lantik.

Mustafa yang saat ini mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung telah mengabaikan roda Pemerintahan sebagai Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa melakukan blusukan menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Gubernur dan mencari relawan untuk mendukung menjadi Gubernur Lampung pada pemilihan Gubernur Tahun 2018 mendatang.
Hal ini mendapat kritikan dari salah satu pengamat Universitas Lampung Yusdianto.

Menurut Yusdianto apa yang dilakukan Bupati Mustafa sebagai Kepala Daerah wajib memenuhi kewenangan besar dalam memimpin Roda Pemerintahan di daerahnya, sebagai mana tertua pada undang-undang 23 tahun 2014, itu sudah jelas. Ujar nya saat dihubungi, Senin (7/8/2017).

Yusdianto mengatakan apa yang dilakukan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa sah-sah saja menyalonkan diri sebagai Gubernur Lampung, tetapi saat ini Mustafa masih memimpin sebagai Bupati sehingga wajib dan lebih fokus menjalankan roda Pemerintahan terkait dia menyalonkan diri sebagai Gubernur itu semua serahkan sepenuhnya pada partai dan masyarakat Lampung.

Apalagi beliau baru pertama kali dilantik menjadi Bupati seharusnya wajib mengutamakan Pemerintahan sebelum dia ditetapkan sebagai calon. Jelasnya

Yusdi, Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah wajib diperhatikan dan pembangunan harus dijalankan untuk memajukan Kabupaten tersebut, kalau Mustafa hanya fokus blusukan ke daerah bagaimana roda pemerintahan dapat berjalan, mestinya mustafa memimpin daerah 2×24 jam. Tapi nyatanya tidak sesuai aturan. Kata Yusdi

Yusdi meminta Gubernur Lampung wajib mengingatkan atau memberikan sanksi Bupati Lampung Tengah Mustafa agar tidak melakukan blusukan dan menyampaikan visi, misinya sebelum ditetapkan sebagai calon karena ini sudah melanggar Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang kewajiban menjalankan roda Pemerintahan sehingga wajib diberi sanksi oleh Gubernur Lampung.

“Apa yang dilakukan Mustafa sudah di luar batas mengabaikan roda Pemerintahan, lebih mementikan hal pribadinya sebagai kandidat Calon Gubernur Lampung. Ujarnya

Sebagai Kepala Daerah roda pemerintahan yang dijalankan oleh eksekutif (bupati) Mustafa tidak mendasar pada peraturan perundang undangan, sehingga saya sebagai wakil rakyat ingin meluruskan terutama terkait pelaksanaan perangkat daerah yang harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau bupati sesuai aturan, pastinya kita dukung dan amankan. Lah ini berjalan tidak sesuai aturan tentunya kita ingatkan, kalau hanya mengepentikan pencalonan Gubernur caranya ya seperti itu tidak baik. tutur

Untuk itu Gubernur diharapkan ketegasannya memberikan peringatan atau sanksi kepada Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam UU 23 tahun 2014 tersebut sudah jelas diatur tugas dan wewenang gubernur yang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c gubernur diberikan wewenang untuk menerapkan sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelanggaran kewajiban, dan pelaksanaan sumpah janji.

Gubernur wajib menggunakan wewenang tersebut oleh karena berdasarkan sifat dari wewenang tersebut adalah wewenang bebas maka dalam penerapannya gubernur dapat menggunakan diskresi  untuk mengambil keputusan dan tindakan apabila bupati/walikota berkinerja rendah, tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan melanggar sumpah/janji.

Kedudukan dan wewenang gubernur tidak lepas dari konsepsi pemerintahan secara keseluruhan dimana pemerintah daerah merupakan subsistem dari sistem pemerintahan negara Indonesia. Sebuah sistem pemerintahan dalam negara hanya akan berfungsi jika subsistem yang ada terintegrasi, saling mendukung , dan tidak berlawanan serta terkoordinasi dalam sistem pemerintahan berdasar UUD 1945. ungkapnya (BA)