Kejari Paparkan Fungsi Datun ke Masyarakat, Delik Aduan Harus Ditindak

Lampung Utara, Lensalampung.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalui Kasi Perdata dan Tata usaha Negara, kembali menggiatkan pemaparan pelayanan hukum, bersama masyarakat Kecamatan Sungkai Selatan, daerah setempat, kamis (7/6/2018).

Dalam giat sosialisasi itu Kasi Datun Muhammad Reza Kurniawan, SH, mewakili Kajari Lampung Utara Sunarwan, SH, mengatakan dalam menjalankan tugas pemerintahan aparatur pemerintahan desa perlu mengetahui bahwa dilingkup Kejaksaan Negeri bukan hanya menangani perkara hukum, tapi juga ada Pengacara Negara yang bisa membantu apa yang di perlukan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), jaksa pengacara negara ini lebih cenderung membrikan informasi dan bantuan hukum. Untuk itu masyarakat bisa melakukan koprdinasi atau meminta mediasi dengan jaksa. Karena di Kejaksaan sendiri ada bidang pelayanan hukum, tindakan hukum, dan bantuan hukum,” kata M Reza Kurniawan, dihadapan aparatur pemrintahan desa dan masyarakat dalam acara penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, Kamis (7/6/2018).

Pada sisi dialog, Edi Waluyo, Kades Batu Nangkop, menyampaikan masukan tentang keluhan atas beberapa kegiatan fisik maupun nonfisik yang dilaksanakan pemerintah desa sampai pada publikasi kegiatan di desa setempat.

“Seperti pada anggaran ADD dan DD tahun 2017 lalu. Kita melanjukan program pekerjaan untuk membuat jalan dan talut. Kita mengadakan MoU (kerjasama) dengan beberapa pihak, dan MoU itu sudah dilakukan dengan salah satu media, yang dilakukan publikasikan tentang kegiatan pertama baik-baik dan publikasi selanjutnya tentang dugaan-dugaan yang seolah telah dilakukan tindakan korupsi,” ujar Edi Waluyo.

Bahkan tidak lama dari itu ada laporan oleh lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan hal-hal yang diluar pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan di desa yang dirinyabpimpin. “Apakah kami punya hak yang sama untuk melaporkan oknum itu,” ujarnya.

Menyikapi itu, M Reza Kurniawan mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam prodak tentang pungli. “itu bisa dilaporkan kepada pihak saber pungli yang ada di Lampung Utara,” kata Reza.

Sedang untuk pertanyaan mengapa pihak penegak hukum bisa dengan mudahnya menerima laporan dan melakukan tindak lanjut dari laporan teesebut, karena setiap delik aduan memang wajib untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, Reza Kurniawan, menyarankan yang bersangkutan bisa melakukan klarifikasi jika tidak ada temuan melawan hukum maka hal itu bisa dilaporkan.

“MoU bukan rompi anti peluru, tapi dengan adanya MoU itu bisa menjadi landasan untuk bisa berkoordinasi, media dan silaturahmi dalam penyelesaian masalah yang dihadapi,” papar M Reza Kurniawan, menyikapi keluhan aparatur desa dalam acara tersebut. (Bs)