Kejari Way Kanan Limpahkan Perkara Tipikor ke Pengadilan.

Lensa News100 views

Way Kanan.,Lensalamopung.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan yang di Ketuai oleh Joni Saputra.S.H.(Kasi Pidsus ) hari ini secara resmi telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Paidi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.Kamis 1 September 2022.

Terdakwa Paidi selaku Kepala Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan di Dakwa oleh Penuntut Umum melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsidair melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Paidi diduga telah menyalahgunakan Dana BLT dan Dana Desa Kampung Negeri Mulya Tahun Anggaran 2020 sehingga merugikan keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp. 475.000.000.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan ketika dihubungi awak media, melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H.,M.H.menyampaikan.

“Benar perkara Tipikor atas nama Terdakwa Paidi sudah dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, kini tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor tentang tanggal dan hari sidangnya, masyarakat juga sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan yang konsisten dalam melakukan penegakan hukum bagi para koruptor yang selalu menggerogoti uang Negara dan diharapkan hal ini menimbulkan efek jera bagi para pelaku Korupsi khususnya di Kabupaten Way Kanan” tutup Kasi Intel.(Seproni)