Kepala DPMPT Mesuji Diduga Menyalahi Aturan

MESUJI, Lensalampung.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Mesuji Hanung Nugroho diduga telah menyalahi kewewenangannya sebagai Kepala Dinas. Pasalnya, Kadis tersebut diduga telah menerbitkan Surat izin secara ilegal yang diluar ketentuan Dinas dan Pemkab Mesuji.

Berdasarkan penelusuran media ini beberapa waktu lalu, Kadis tersebut sudah mengeluarkan banyak izin diluar ketentuan dan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup),bahkan di duga telah melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini diduga dilakukan hanya untuk memperkaya diri sendiri. Sebab, penerbitan izin yang dilakukan tersebut diduga kuat tidak dimasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ada beberapa izin yang sudah dikeluarkan oleh kadis tersebut tanpa melalui mekanisme peraturan yang ada. bahkan diduga kuat terbitnya surat izin itu tidak masuk dalam PAD tetapi dalam kantong pribadi. “Kami juga heran kok tiba – tiba sudah terbit. Padahal dalam aturannya jelas ditambah lagi dalam surat keluar yang ada tidak satupun yang menyebutkan hal itu,”jelasnya.

Seperti hasil penelusuran Media beberapa waktu lalu disalah satu Pertamina di Simpangpematang Mesuji telah memiliki Surat Izin Penimbunan Bahan Bakar Minyak, dengan nomor 510/20/IV.I14/MSJ/2017 yang dikeluarkan langsung Oleh DPMPT Mesuji tanggal 6 Juni 2017 dan ditandatangani langsung oleh Kepala BPMPT Hanung Nugroho.

Terbitnya izin penimbunan tersebut sangat bertentangan langsung dengan Perda Nomor no 5 tahun 2012 dan Perbup 29 tahun 2017. Sebab, dalam dua peraturan itu tidak ada izin khusus yang mengatur tentang surat izin penimbunan BBM. Ini juga dipertegas dalam UU Migas nomor 22 tahun 2001. Akan tetapi Kepala DPMPT Hanunung Nugroho telah menerbitkan surat tersebut tanggal 6 Juni 2017.

Lebih parahnya lagi, setelah awak media ini mempertanyakan prihal penerbitan itu di Dinas tersebut hampir semua staf dan beberapa pegawai lainya tidak mengetahui bahwa surat tersebut terbit. Sebab, saat dicek didalam surat keluar tanggal 6 Juni 2017 tidak ada, tetapi yang ada hanya nomor surat lainnya.

Dugaan ini diperkuat saat awal media mempertanyakan mekanisme penerbitan surat izin penimbunan terhadap Kabid Perizinan DPMPT Musuji Putrawan bahkan dirinya sendiri juga menegaskan  DPMPT tidak boleh mengeluarkan izin tersebut. Bila dikeluarkan tentunya ini menyalahi wewenang.

Lebih dalam dikatakan Putra, tidak boleh menerbitkan surat izin penimbunan bahan bakar minyak. Karena didalam aturannya sudah jelas dan bila dilanggar maka ini ranahnya pidana.

“Kita tidak bisa menerbitkan izin itu, kita tidak ada wewenangnya. Bila mau mengeluarkan hanya rekomendasi saja. Bukan izin. Karena yang berhak itu ada di Dinas Pertambangan dan Energi yang saat ini sudah diambil alih oleh Provinsi,”tukasnya.

Sementara Hanunung Nugroho saat dimintai keterangan terkait penerbitan izin penimbunan tersebut tidak menyangkal bahkan dirinya juga mengakui bahwa hanya sebatas rekomendasi.

“Tidak ada penerbitan itu, bila rekomendasi permohonan pembelian minyak ia, memang dikeluarkan. Namun itu dirinya berjanji akan segera menarik surat tersebut bila memang melanggar hukum,”ungkapnya.

Sementara sumber di Badan Metreologi Lampung saat dimintai keterangan terkait penerbitan izin di DPMPT Mesuji tentunya sudah diluar jalur. Sebab, mekanismenya tidak ada.

“Setau saya mereka tidak bisa menggeluarkan surat izin tersebut.sebab,izin itu sifatnya khusus dan tidak boleh di lakukan penimbunan.itu menyalahi prosedur”pungkasnya. (Sandi)