Kepsek SD Negeri 03 Moris Jaya Diduga Jarang Ngantor

TULANG BAWANG, lensalampung.com – Meskipun peraturan disiplin PNS sudah dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sebagai penganti Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS, akan tetapi kenyataannya masih ada prilaku menyimpang yang dilakukan sejumlah PNS terhadap hukum dan norma yang berlaku.

Seperti halnya yang terjadi dengan Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 03 Moris Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang yang jarang masuk kantor, hal tersebut sesuai dengan hasil pantauan dan informasi dari masyarakat sekitar SD Negeri 03 Moris Jaya.

Hal ini, menuai sorotan dari sejumlah pihak termasuk LSM Jaringan Anti Korupsi Koordinator Daerah Tulang Bawang Seperti yang diuraikan Sekretarisnya Handri mewakili Ketuanya Andi Irawan Jaya, terkait PNS yang bolos pada saat jam kerja atau mangkir kerja, Handri mengatakan, perilaku PNS itu berarti melanggar sumpah atau janji saat dilantik menjadi PNS.

“Kepsek SD Negeri 03 Moris Jaya menurut Handri sudah memberikan contoh yang tidak baik kepada para dewan guru dan muridnya, sebagai Kepala Sekolah seharusnya memiliki disiplin yang lebih baik agar menjadi panutan para dewan guru dan muridnya. “Ungkap Handri kepada lensalampung.com.

Handri menambahkan, selain dari tidak disiplinnya Kepsek SD Negeri 03 Moris Jaya masuk kantor, dari hasil Investigasi Tim LSM JAK dalam penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah BOS di SD Negeri 03 Moris Jaya diduga juga bermasalah karena didalam penggunaannya tidak transparan kepada Publik.

Seharusnya dalam setiap penggunaan dan pembelanjaan dana BOS dipaparkan di papan pengumuman sekolah sesuai dengan yang dijelaskan didalam Juknis BOS, jika dugaan kami benar itu berarti Kepsek SD Negeri 03 Moris Jaya sudah melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Handri berharap kepada pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas Pendidikan Tulang Bawang dan Inspektorat Tulang Bawang dalam hal ini Irban 1 agar segera mengambil tindakan tegas kepada Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 03 Moris Jaya agar memberikan sanksi tegas supaya memberikan effek jera kepada para PNS yang lain yang mungkin masih banyak yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Abdi Negara, pungkasnya.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah SD Negeri 03 Moris Jaya Ermaini, S.Pd.SD belum bisa dikonfirmasi, beberapa kali disambangi disekolahnya yang bersangkutan tidak masuk kantor. (red)