Kherlani Berpeluang Besar Gantikan Sutono

BKD, Menunjuk Pelaksana tugas Sekda Lampung Kewenangan Gubernur Lampung

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Untuk saat ini Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo belum menunjuk siapa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengantikan Sutono yang sebelumnya telah resmi mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Lampung terkait rekomendasi PDIP yang menunjuk beliau (Sutono) menjadi Wakil Gubernur Lampung mendampingi Herman HN dalam Pilgub mendatang.

Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahwa pengatian Plt sudah kewenangan Gubernur Lampung, mutlak Gubernur yang akan menunjuk siapa yang akan mengantikan Sutono.

Untuk Plt sendiri bisa di isi oleh pejabat Eselon II sekelas Kepala Dinas, Asisten maupun Staf Ahli. “nah siapa yang akan ditunjuk Gubernur sampai saat ini kita belum tau. ujar salah satu pegawai BKD saat di konfirmasi Lensalampung.com. Minggu (7/1/2018)

Kemukinan besar isu yang beredar Pelaksana Tugas (Plt) yang mengatikankan Sutono adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) Kherlani, sebab beliau (Kherlani) satu-satunya pejabat golongan IV e paling tinggi diantara pejabat lain di Provinsi.

“saat dihubungi Kherlani nomor nya aktif tapi tak mengangkat.

Sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rusli, mengatakan apabila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon, ini sudah jelas terterah dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 pasal 199 yang isinya bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. Ujarnya

Dimana, dalam PP itu, pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, namun tetap melaksanakan pencalonan maka tetap harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

“Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS-nya berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum,” tuturnya. (Adi)