Kompak 3 Saksi Membantah Perkataan Maya Metissa Dalam Persidagan Kasus BOK

Lensa News60 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com-Dalam persidagan kali ini Tiga saksi yang diduga turut menikmati sejumlah dana pada sidang lanjutan terdakwa Maya Metissa atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2017-2018, membantah pengakuan Maya.

Sidang yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, yang di pimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Siti Insirah, S.H.,M.H., dengan di dampingi oleh Dua anggota hakim lainnya yaitu, Zaini, dan Gustina, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha, Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar, dan ketiga orang saksi yaitu Yustian Adhenata, Daning Pujiarti, dan Novidra Nunyai selaku Mantan Bendahara Dinkes Lampura. Selasa (17/11/2020).

Sidang tersebut di hadiri dan disaksikan oleh terdakwa Maya Metissa, melalui sambungan video telekonfrens, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi, pada Senin, (16/11/2020) Kemarin sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam persidangan kali ini, semua keterangan terdakwa Maya Metissa, yang menyebutkan dan menyatakan bahwa, bukanlah dirinya yang telah melakukan pemotongan anggaran dana BOK Dinkes Lampura tahun 2017-2018 silam, melainkan mantan Bendahara Dinkes Lampura Novidra Nunyai.

Terdakwa juga menyebutkan bahwa potongan dana sebesar 10 persen yang berasal dari anggaran dana BOK tahun 2017-2018 tersebut terbagi dalam formasi 4-4-2.

Dalam formasi tersebut diakuinya, 4 persen mengalir kepada dirinya (terdakwa,red). Selanjutnya, 4 persen lainnya juga turut di nikmati dan mengalir kepada Yustian Adhenata, selaku Kepala Bidang Perbendaharaan (Kabid Perben) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. Sedangkan 2 persen sisanya juga turut di nikmati oleh Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat, Daning Pujiarti.

Namun yang mengejutkan, semua pengakuan terdakwa Maya Metissa di bantah dengan tegas oleh Yustian Adhenata, Daning Pujiarti, dan mantan Bendahara Dinkes Lampura Novrida Nunyai, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan.

“Tidak benar yang mulia, kalau saya telah menerima potongan dana tersebut” ujar Yustian Adhenata dan Daning Pujiarti dengan kompak.

Tidak hanya itu, semua pernyataan terdakwa Maya Metissa juga di bantah dengan tegas oleh mantan Bendahara Dinkes Lampura, yang menyatakan bahwa dirinya yang telah melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepada dirinya (Terdakwa,red). “Tidak benar yang mulia. Saya tidak pernah melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa yang mulia” ujar mantan Bendahara Dinkes Lampura.

Mendengar semua pernyataan tersebut, ketua majelis hakim kembali mempertanyakan kebenaran atas semua pernyataan terdakwa pada persidangan yang lalu. “Saudara terdakwa, apakah benar penyataan terdakwa di persidangan yang lalu?” tanya Ketua majelis hakim pengadilan.

“Benar yang mulia, demi Allah demi Rosullulloh, saya tidak akan berbohong yang mulia” jawab terdakwa Maya Metissa.

Setelah itu Ketua majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungkarang, Siti Insirah, menyatakan bahwa sidang Konfrontir yang digelar pada hari ini (Senin,red) telah usai. Dan sidang kembali di lanjutkan pada Senin pekan depan 23-November-2020 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.

“Sidang konfrontir hari ini sudah selesai dan di tutup. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 23 November 2020 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU” ujar Ketua majelis hakim, seraya mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Maya Metissa atas perkara dugaan Tipidkor, DAK dalam BOK di Dinkes Kabupaten Lampura tahun anggaran 2017-2018, terus berlanjut.

Sidang yang digelar pada Senin 9-November-2020 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut digelar secara virtual, di Rutan kelas II B, Kotabumi, dengan di pimpin langsung oleh ketua majelis hakim Siti Insirah, dengan di dampingi oleh Dua hakim anggota lainnya yaitu, Zaini, dan Gustina, serta dihadiri oleh JPU Gatra Yudha, Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar, dan Terdakwa Maya Metissa.

Dalam persidangan tersebut Terdakwa Maya Metissa mengatakan bahwa, potongan dana sebesar 10 persen tersebut berasal dari anggaran dana BOK tahun 2017-2018 silam.

“Dari jumlah potongan itu, Saya hanya terima sebesar 4 persen saja. 4 persen lainnya mengalir kepada Yustian Adhenata, selaku Kabid Perben, Pemkab Lampura. 2 persen sisanya mengalir kepada Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat, Hj. Daning Pujiarti” bebernya, Senin 9-November-2020 sekira pukul 10.00 WIB.(Bbn/Ccp)