Lagi, Proses Lelang Proyek PUPR Mesuji di Soal, Peserta Lelang Minta Tender Ulang

Mesuji, – Lensalampung.com – Keberatan atas hasil evaluasi dan penetapan pemenang yang disampaikan oleh kelompok kerja (Pokja) IV Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji tahun 2019, dua perusahaan yang ikut menjadi peserta lelah mengajukan usulan untuk tender ulang.
Dasar keberatan atas hasil pengumuman pemenang dalam hasil tender proyek Rp2,4 miliar itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang standar dokumen pemilihan melalui tender, seleksi, dan tender cepat untuk pengadaan barang/ jasa lainnya/ jasa konstruksi.
“Atas hasil pengumuman pemenang ini kita keberatan. Karena hanya alasan keterlambatan waktu saat verfikasi pembuktian berkas perusahaan kita tidak lagi dapat mengikuti, makanya kita melakukan keberatan,” kata Zalfikar Alibuto selaku Direktur CV Cahaya Sungkai, saat menggelar konfrensi pers dikantornya di Jalan Stasiun Negara Ratu, Nomor 50, Lampung Utara, Senin (8/7/2019).
Melalui surat nomor 030/CV.CS/LU/VII/2019, lanjut Zalfikar Alibuto, dirinya dan perusahaan yang ikut dalam tender proyek itu mengajukan keberatan dan minta untuk diklarifikasi ulang atau dilakukan tender ulang.
“Tadi kita sudah sampaikan surat klarifikasinya kepada panitia lelang yang kita tembuskan kepada Bupati, Kapolres, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji, PPK Bidang Sumber Daya Air – Dinas PUPR Mesuji, Ketua LPSE Mesuji dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, karena di Mesuji belum ada kantor kejaksaan untuk tembusan surat klarafikasi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika dihubungi salah seorang panitia lelang pada proyek senilai Rp2,4 miliar tersebut membenarkan kalau pihaknya telah menerima surat klarifikasi atas keberatan beberapa perusahaan yang ikut dalam tender paket proyek di Dinas PUPR setempat. “Ya benar, tadi suratnya sudah kita terima,” ujar Tarmudi.
Sebelumnya di beritakan, proses lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram ini menuai protes dari beberapa peserta lelang yang selalu kesulitan mengajukan penawaran sejumlah proyek Pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem LPSE dan meminta aparatur penegak hukum untuk campur tangan dalam permasalahan ini.(sandi/ben)