Oknum Mantri Praktek Ala Dokter Tanpa Surat Izin di Tuba Bakal Diseret Ke Ranah Hukum

Lensa News123 views

Tulang Bawang- Perwira, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Membangun Tulang Bawang (GEMA BATU), menyayangkan atas kejadian tindakan Pemberian salah obat dan suntikan kepada Nurjanah (24), Warga Kampung Bujuk Agung RT 04 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang telah berobat kepada Manteri Iskandar.

Sehingga, menyebabkan kerusakan pada wajah serta mengularkan cairan pada mulut yang diduga dikarenakan salah memberikan obat kepada Nurjanah. Bahkan Bukan itu saja, Manteri Iskandar juga diduga tidak memiliki Surat Izin Pratek Perawat (SIPP), apa lagi Manteri Iskandar sudah melakukan pratek Ilegal selama 7 Tahun.

Untuk diketahui, hal tersebut jelas melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 23 Ayat 3 dan Undang Undang Republik No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan .

“Pasal 19 Ayat 1 dengan sangsi pidana maksimal kurungan 15 Tahun Penjara di tambah lagi kecerobohan yang di lakukan oleh menteri Iskandar yang diduga salah memberikan obat kepada pasien, sehingga dampaknya merugikan pasien”. ujar Perwira, Sabtu (27/10/2018) kemarin.

Terkait pemberian salah obat yang diduga yang berikan oleh manteri Iskandar, kepada Nurjanah lanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, harus memberikan sangsi yang tegas, karena kejadian ini mengundang keprihatinan serta menyayangkan atas kecerobohan yang dilakukan oleh manteri Iskandar yang telah memberikan salah obat kepada Nurjanah (korban).

Agar di kemudian hari tidak terjadi lagi korban mal praktek oleh oknum-oknum yang nakal, yang telah membuka pratek ilegal tanpa pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan terkait.

“Jadi kami menunggu hasil secara tertulis dari Dinas Kesehatan secepatnya, yang mana senin (22/10) kemarin turun kelapangan dan menutup pratek Manteri Iskandar untuk sementara saja, “ujarnya. (Red).