Pemprov Lampung Mendata Kendaraan Dinas Yang Tidak Layak

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Lampung mendata Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang tidak layat dipergunakan. Nantinya, kendaran tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kalau kendaran dibawah tahun 2005, dan kondisinya masih layak maka akan dilelang. Sementara kondisi kendaraan pelat merah ini dinilai tidak layak, maka akan dihapuskan dari inventory barang Pemda. ” kata Kepala Biro Perlengkapan Fauziah, pada Senin (13/3/2017)

Hari ini Biro Perlengkapan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan penertiban, pencatatan dan pengamanan aset berupa kendaraan roda 4 di delapan OPD. Dengan total 37 OPD maka diperkirakan pendataan akan berakhir dalam empat hari ke depan.  Biro perlengkapan juga tengah meninvertarisir kendaraan pelat merah yang sudah tidak bisa di fungsikan.

“Setiap harinya ada delapan organisasi perangkat daerah yang melakukan apel kendaraan guna melihat kelengkapan surat dan kelayakan kendaraan,” kata Fauziah.

Biro perlengkapan juga akan melihat komposisi kendaraan di sejumlah satker yang pemakaianya tidak sesuai peruntukan. Termasuk, melakukan standarisasi kendaraan dinas yang bertujuan untuk alasan keselamatan.

Terpisah, Kabag Pemanfaatan Aset pemprov Lampung, Saprul Al Hadi menambahkan pendataan kendaraan dinas ini dilakukan sebagai upaya Pemprov untuk mengurangi pengeluaran anggaran pemeliharaan kendaraan dinas.

Lantaran Kendaraan yang sudah tidak dipergunakan lagi akan dihapuskan dari aset daerah dengan cara dilelang. Karena, jika dibiarkan maka kendaraan yang tidak terpakai dapat membebani keuangan daerah.

“Hasil inventaris kami menunjukan komposisi penggunaan kendaraan dinas ini belum merata. Pejabat eselon III, masih banyak belum memegang randis. Ke depan, ini yang akan kami coba akomodir melalui pendistribusian ulang,” katanya.(BA)