Pemprov Sunat APBD Kota, Flyover Terancam Batal

BANDARLAMPUNG,Lensalampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah rampung mengevaluasi 15 APBD Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Lampung. Dari hasil evaluasi tersebut secara prinsip hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung tahun 2017 yang disorot karena ditetapkan terlalu tinggi senilai Rp779 miliar.

Sekretaris provinsi (Sekprov) Lampung, Sutono menegaskan angka tersebut tidak rasional. dikarenakan terlalu jauh dari hasil realisasi pendapatan Kota Bandar Lampung tahun sebelumnya. Dari data pendapatan Kota Bandar Lampung empat tahun terakhir tercatat senilai Rp 360,7 miliar ditahun 2013, Rp 394,6 miliar ditahun 2014, Rp395,5 miliar ditahun 2015, sementara ditahun 2016 realisasi pendapatan belum tercatat. Dari analisa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung realistisnya Pemkot menargetkan PAD senilai Rp483,6 miliar. “Selain kebijakan umum, kami juga menyoroti PAD Kota yang tidak masuk akal ini.Kami sampaikan realistisnya Rp.483,6 miliar sehingga ada kelebihan senilai Rp295,4 miliar,” kata Sutono diruang kerjanya kamis (5/1).

Pihaknya meminta PAD Pemkot dikoreksi kembali dengan cara merasionalisasikan anggaran belanja pemkot. Dengan adanya realisasi ini pembangunan kembali flyover yang digaungkan walikota Bandar Lampung, Herman HN terancam batal. “Pos belanja wajib dibatasi baik langsung maupun tidak langsung, diselaraskan dengan kemampuan keuangannya. Kami tidak membatasi kegiatannya tapi lebih kepada pos belanja itu tadi. Mana yang lebih penting, apalagi (flyover) dijalan Nasional,” tegas mantan Sekda Kabupaten Lampung Selatan ini.

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 91 dijabarkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. “Gubernur diberikan wewenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.  Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. termasuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah,” paparanya. (BA)