Penipuan Berkedok Sewa Tanah Berhasil di Ungkap Kepolisian, Pelaku Berhasil di Amankan

Lensa News103 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Akibat aksi Tipu tipunya, seorang terpaksa diamankan Polisi Sektor Sungkai Selatan Adalah (RG) Ria Gunadi alias Sunan (36), warga Dusun II Desa Tanjung raja Kecamatan Sungkai Barat. sabtu 18/0/2020.

Seperti yang di sampaikan Kapolsek Kompol Arjon Safrie SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK, bahwa hari pada Kamis Tanggal 02 Januari 2020 lalu pelaku (RG) datang ke rumah korban Suyanto bin Surif (42) di rumahnya Desa Kubu Hitu RT/RW 001/001 Kec Sungkai Barat untuk menawarkan sewa tanah (lahan untuk tanam) seharga Rp 9.200.000 (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) berlokasi di Dusun Talang Indah Desa Kubu Hitu Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara, tawaran tersbut di setujui korban.

Saat setelah dibajak dan akan menanam bibit singkong, datang seorang perempuan Sumiati (55) menghentikan pekerjaan tersebut dan menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah miliknya serta merasa tidak pernah menyewakan tanah, ungkap Kompol Arjon.

Karena merasa di Tipu, lantas korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan, Tertuang pada laporan Polisi Nomor : LP/ 01-G/ 2020/ PLD LPG/ SPKT RES LAMUT TGL 02 Januari 2020.

Berdasarkan laporan diatas, anggota kami, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 lansung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib, pelaku berhasil kami tangkap di kediamanya Desa Bumi Ratu Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara.

Pelaku dapat di jerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan., Tegas Kapolsek.
Saat ini RG telah kami amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ccp/Bbn)