Perjuangkan Hak, Masyarakat Negara Batin Duduki Lahan Tebu Seluas 77,08 Hektar 

Lampung Utara, Lensalampung.com – Merasa terzolimi dan mempertahankan hak, masyarakat Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, bersama sama menduduki lahan seluas 77,08 hektar yang dikuasai PTPN VII Bunga Mayang, Rabu (30/5/2018) pagi.

Warga juga bersepakat menolak di perpanjanya Hak Guna Usaha (HGU) nomor 10/SK.U/1989 yang dikuasai PTPN VII Bunga Mayang.

Aksi ratusan masyarakat Desa Negara Batin itu dikomandoi kuasa hukumnya Rozali,SH dan Sahbudin selaku Ketua Sabai Sai (Ormas Sungkai Bunga Mayang). Di lokasi sengketa lahan seluas 77,08 hektar, warga melakukan aktifitas pemasangan patok disetiap titik sudut lahan dalam HGU dengan berjanji tidak ada keributan.

Ketua Sabai Sai, Sahbudin mengatakan, aksi yang dilakukan masyarakat tersebut puncak dari penantian mediasi yang dilakukan pihak Pemkab Lampung Utara dengan pihak perusahaan dan masyarakat belum juga menemui titik terang.

“Selain menduduki lahan 77,8 ha ini masyarakat Desa Negara Batin juga menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 10/SK.U/1989/ karena telah menyesengsarakan masyarakat,” ujar Sahbudin.

Ditambahkan Rozali, SH, kuasa hukum masyarakat Desa Negara Batin, Sungkai Utara. Selain menduduki lahan 77,08 ha,  masyarakat juga meminta tidak adanya aktifitas panen tebu, hingga persoalan selesai.

“Kami minta pihak perusahaan untuk segera mengmbalikan lahan dan 77,08 ha dan meminta pihak perusahaan tidak melaksanakan aktivitasnya,” kata Rozali.

Kemudian dia juga meminta kepada masyarakat yang telah mempercayakan dirinya dan fatner kerjanya untuk dapat menahan diri dalam menyikapi masalah lahan milik mereka tersebut.

“Masyarakat jangan ada yang melakukan pengerusakan, dan kita juga sudah pihak perusahaan untuk tidak mengganggu masyarakat apa lagi kalau sampai merusak lahan yang saat masih  dalam sengketa,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Saipul salah seorang tokoh masyarakat Desa Negara Batin menyatakan bahwa dalam peristiwa mempertahankan hak turun menurun dari nenek moyang itu masyarakat setempat merasa dizholimi. Karena menurutnya pada saat mempertahankan hak mereka itu puluhan masyarakat malah di tahan.

“Kami minta hak kami selaku masyarakat Desa Negara Batin seluas 77,08 hektar yang dirampas dan dikuasai PTPN VII Bunga Mayang untuk dikembalikan,” ungkap Saipul.

Dikatakannya juga, pada saat itu pembuatan HGU di lahan seluas 400 hektar oleh pihak PTPN7 sekarang itu sudah lebih dari 800 ha, dulu disini itu kebun karet saya, dan yang ada kami dimasukan dalam penjara karena dituduh menyerobot lahan perusahaan, sementara ini asli hak kami, ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, Sebagai tanda kalau masyarakat sudah menduduki lahan seluas l 77,08 ha, masyarakat juga akan memasang patok di batas tanah masyarakat desa negara batin ini,” lanjut Saipul.

Saipul juga menyampaikan bahwa lanah yang mereka jual dikala itu hanya seluas 400 hektar, tapi pada lenyataannya saat ini lahan HGU tersebut sudah melebihi lahan yang mereka jual.

“Kami saat jual itu hanya menjual tanah hanya 400 ha, tapi HGU sekarang itu sudah lebih dari 800 ha tanah milik warga yang dinyatakan pihak PT milik mereka,” katanya. (Ben)