Polres Lambar Bekuk 2 Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Lensa News80 views

Lampung Barat, Lensalampung.com – Polres Lampung Barat telah melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan 2 (dua)Tindak Pidana yaitu, Pencurian dengan Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, Selasa(7/06).

Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sendiri telah terjadi pada 5 November 2013 di Pekon Basung, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Pada kejadian ini tersangka berjumlah 2 (orang) yang telah dikonfirmasi bernama Kusman Arifin (KA) dan Hasan (Hn). Kasus ini terbilang cukup alot dikarenakan tersangka yang sering bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat.

Berkat hasil penyelidikan tersangka KA berhasil dibekukan pada tanggal 22 Mei 2022 setelah Team Tekab 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka KA berada di Desa Air Tawar Kecamatan Kteman Kabupaten Indragiri Provinsi Riau. Akan tetapi hasil pengejaran tersebut masih menyisakan satu tersangka HN yang sampai saat ini berstatus DPO. Pihak polres Lampung Barat pun masih terus gencar melakukan penyelidikan terhadap DPO ini.

Berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman, S.Ik, tersangka membobol rumah korban dengan cara mencongkel 1 (satu) buah dinding dekat pintu rumah.

“Pelaku masuk ke rumah tersebut menggunakan topeng dan menodongkan senjata berupa celurit, pedang, dan golok untuk mengancam. Kemudian pelaku satunya mengambil barang-barang berharga milik korban,” tambah Kapolres.

Karena perbuatannya tersebut pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.

Adapun tersangka pada kasus tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur, berhasil ditangkap pada Selasa, 24 Mei 2022.
Kronologi penangkapannya yaitu Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan pada 19 Mei 2022, dan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang bernama Irsan Efendi (46) berada di kediamannya di Kedamaian, Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Setelah itu Unit PPA Polres Lampung Barat pada 24 Mei langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Bulan November Tahun 2021 sekitar Pukul 00.50 WIB di Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Dalih dari pelaku sendiri yaitu lantaran rindu terhadap anaknya sehingga membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun baru berani melaporkan kejadian tersebut pada 19 Mei 2022. (Bung Talim)