Polsek Sungkai Selatan Ringkus Dua Pemuda Pembawa Narkoba

Lampung Utara, Lensalampung.com – Kerja keras jajaran Polsek Sungkai Selatan untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya membuahkan hasil, dengan mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Keduanya ialah, R (28)  dan R (27) yang merupakan warga Desa Gunung Katun Kec. Tulang Bawang barat Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dimankan anggota Polsek Sungkai Selatan pada hari Minggu (29/10/2017) pukul 19.30WIB, dikaranakan telah tertangkap tangan membawa 1 bungkus paket kecil  sabu.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Rosep Efendi, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP.Eka Mulyana, S.I.K mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dua oran yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Lalu personil melakukan pengintaian dijalan Desa Banjar Negeri Kec. Muara Sungkai, pada saat kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan .

” Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil sabu yang digengam oleh pelaku R (28)”. Kata Kapolsek Sungkai Selatan. Senin (30/10/2017).

Dilanjut Kapolsek, sabu tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli di Kabupaten Tubaba dengan harga Rp.300 ribu, kemudian sabu tersebut akan digunakan oleh kedua pelaku. ” Untuk asal dari mana sabu tersebut diperoleh masih dalam penyelidikan”. Ujar Kompol Rosep.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti  kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “ Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara ”, tegas Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Rosep Efendi, S.I.K. (Ms/Bs)