Sambangi Kejari Lampura, Keluarga Korban Pembunuhan Tuntut Kejari Lampura Hukum Berat Pelaku

Lensa News96 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Keluarga korban pembunuhan di Desa Kota Negara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menyampaikan surat pernyataan, Senin (13/06/22)

Kedatangan keluarga bersama warga masyarakat tersebut membuat surat pernyataan dan meminta kepada pihak yang berwajib agar dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang undang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Surat pernyataan tersebut berisi tentang permohonan keluarga dan seluruh masyarakat Desa Kota Negara Ilir, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Pengadilan Negeri Kotanumi melalui Hakim yang memegang perkara Nomor: 81/Pid.B/2022/PN Kbu memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku dengan inisial SR (56th) warga Jalan Bunga Mayang Nomor 7, Desa Ketapang, RT 002/RW 001, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Adapun point-point yang tertera didalam surat pernyataan tersebut antara lain:
1.Pembunuhan yang dilakukan oleh SF dilakukan dengan kejam dan keji
2.Pembunuhan yang dilakukan oleh SF memberikan rasa trauma dan kesedihan bagi istri dan keluarga almarhum
3.Pembunuhan tersebut dilakukan dengan alat yang sengaja dibawa dari rumahnya
4.Apa yang dilakukan oleh korban, tidak memiliki kepentingan apapun hanya ingin meluruskan batas tanah MTs Muhammadiyah, karena ia selaku ketua kampung atau tokoh yang dipercayai untuk meluruskan batas tanah tersebut atas permintaan Kepala Sekolah MTs Muhammadiyah yang disengketakan atau diklaim oleh pelaku SF.

Dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis bahwa masyarakat Desa Kota Negara Ilir memohon dan meminta untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340 KUH Pidana.

Kodrat yang merupakan Keluarga korban sekaligus warga Desa Kota Negara Ilir, mengatakan bahwa mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan membawa surat pertanyaan tersebut dengan meminta keadilan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan pasal terkait.

“Ia kita membawa surat pernyataan ini dengan meminta keadilan agar pelaku dapat dihukum susuai dengan pasal terkait yaitu pasal 340 KUH Pidana, karena kita ketahui bahwa korban mendatangi pelaku bukan dengan maksud lain, tapi dengan maksud baik untuk meluruskan masalah tanah tersebut, tanpa ada maksud lain,” jelasnya.

Diwaktu yang berbeda, Kasi Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan tentang kedatangan keluarga sekaligus masyarakat Desa tersebut untuk menyampaikan surat pernyataan.

Namun untuk informasi lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Lampung Utara tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan yang berwenang adalah Jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Dikarenakan Jaksa terkait tidak hadir hari ini, jadi untuk informasi lebih dalam dan lebih lanjut kita tunggu besok, ketemu dengan Jaksa yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya pada 11 Januari 2022 lalu, MT (65) tahun harus merenggang nyawa oleh kerabat nya sendiri SF (55) tahun dengan menggunakan dodos ( alat pemanen sawit) yang di hantam kan dikepala bagian atas, sehingga korban tewas di lokasi kejadian.

Hal tersebut terjadi karena di picu oleh permasalahan batas patok tanah yang di lakukan oleh korban, sehingga tersangka marah dan menghabisi nyawa korban. (Ccp/Bbn)