Sekretaris DPD IKADIN Gelar Diskusi Publik Bertajuk “Generasi Bijak Demokrasi” di Itera

Bandar Lampung, Lensalampung.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, Perihal Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) hutuf h, hal ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, menjadi topik diskusi yang di sampaikan Rifandy Ritonga.

Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Lampung, itu menyampaikan telepas dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebenarnya hadirnya calon pejabat publik hasil pemilihan umum ini, sudah terjadi dan sering di laksanakan di lingkup Kampus khususnya. Namun kemasanya tidak kampanye.

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan tersebut juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Membaca putusan tersebut, ini semakin membuktikan insan intelektual yang ada dikampus mengambil peran penting yang ikut juga menguji visi dan misi kebangsaan para calon pejabat publik tersebut, baik nanti kemasannya dalam dialog, diskusi ataupun debat, jelas Akademisi Universitas Bandar Lampung tersebut.

Pada diskusi publik dengan tajuk “Generasi Bijak Demokrasi” yang diadakan oleh Keluarga Besar Mahasiswa ITERA, di Gedung E Kampus ITERA turud hadir juga sebagai narasumber Erwan Bustami, Ketua KPU Lampung, Akademisi FISIP Unila Gita Paramitha Djausal, dan Erza Refenza Presiden Mahasiswa ITERA di hadapan 300 orang mahasiswa ITERA dari berbagai Organisasi Internal yang berada di negeri Teknologi di Pulau Sumatera tersebut. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *