Sidang Kadiskes Lampura di Tunda, ini Alasannya!

Lensa News74 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Sidang perkara kasus dugaan korupsi pada Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 terhadap MM Eks Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, yang digelar secara virtual senin 5 oktober 2020, ditunda lantaran Terdakwa MM sedang dalam keadaan sakit.

Sakit yang diderita terdakwa MM, menurut keterangan Kuasa Hukum nya, Joni Anwar,SH & Patner, kliennya tidak dapat mengikuti sidang karena sedang mengalami demam dan terdapat penyakit lainnya.

“Iya ditunda satu minggu, karena bu MM sakit tipes dan liver jadi perlu perawatan,” ucap Joni, melalui ponselnya, senin 5 oktober 2020.

Diuraikannya, sejauh ini sudah ada 32 saksi yang dihadirkan dan sudah dijelaskan dalam persidangan bahwa terdapat oknum (bendahara) yang sudah melakukan pembakaran dokumen serta menghilangkan data di komputer.

“Dana BOK ini masalah pertama dari saksi bendahara Puskes diawal persidangan ada 25 saksi, itu mereka mengatakan yang melakukan pemotongan itu ibu NA, sebelum diserahkan ke bendahara puskesmas ibu N ini mengatakan uang yang diterima sesuai dengan NPd ini tidak utuh. Ada pemotongan 10 persen bahasanya untuk dana Saving, tapi di kwitansi kerjasama NPD sama tanda terimanya, barulah uang itu diserahkan kepada bendahara puskesmas.” ucapnya.

Mengenai pembagain persentase dari 10 persen, dikatakannya bahwa yang motong itu bukanlah kliennya. “Persentase itu sudah dibahas, prinsipnya yang memotong ini bukan kadis, ibu N ini datang ke ruang Bu kadis sambil mengeluarkan amplop, ‘ini 4 persen itu dihitung ini bagian ibu’,” tambahnya menirukan keterangan N.

Masih kata dia, didalam pembagian itu terdapat beberapa nama antaranya untuk pak Y 4 persen, ibu D 2 persen.

“Kita harap tercipta peradilan yang fear (terbuka) demi azas keadilan, namanya kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri bukan pelaku tunggal. pasti ada lainya (pelaku).” ucapnya.

Diketahui sidang mendengarkan keterangan ahli secara virtual digelar di Rumah Tahanan kelas II B, Kotabumi. Namun, karena terdakwa MM sedang mengalami sakit, sidang kali ini pun tertunda.

Hal itu diperkuat dengan penyampaian Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah dan dua hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Tipikor, Tanjung Karang sekitar pukul 10.32 WIB.

Sebelum menunda sidang, Siti membacakan penetapan terkait pembantahan dari terdakwa Maya Metissa untuk berobat di luar Rutan Kelas II B Kotabumi.

“Karena terdakwa (Maya Metissa,red) sedang sakit. Maka, sidang ditunda hingga satu pekan ke depan, Senin (12/10/2020), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Ahli, dengan demikian sidang ditutup” kata Siti sembari mengetuk palu. (Ccp/Bbn)