Sidang Perdata Antar Tetangga Lanjut, Kuasa Penggugat Akan Hadirkan Saksi Dari BPN

Lensa News60 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com-Menyangkut persoalan sengketa lahan pekarangan milik antar tetangga di jalan kurnia 1 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, kedua kuasa hukum mengaku optimis akan hasil yang akan dicapai.

Diketahui hari ini senin (16/11/20) sengketa perdata tersebut terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi daerah setempat.

Ansori,SH.MH selaku kuasa SIJ sebagai tergugat dari LBH Suara Keadilan, menjelaskan, bahwa pihaknya masih mengikuti agenda yang diputus majelis hakim.Tentunya sebagai profesional pihaknya tetap optimis demi terpenuhinya rasa keadilan

“Ini masih diberikan kesempatan satu kali lagi dari PN (keterangan saksi penggugat), dari kita belum waktunya (berikan keterangan saksi). Kita masih ikuti dari pihak Penggugat dulu dan kita ikuti.” ucap Ansori, kepada wartawan media ini, senin (16/11/2020).

“Sebagai seorang profesional apapun perkara itu kita tetap optimis, persoalan nanti hasilnya itu kewenangan pengadilan, kita harap sesuai dengan rasa keadilan, semua pihak.” tegas Ansori.

Sementara kesempatan lain, kuasa hukum penggugat, Irhammudin,SH.MH, dari Advokad YLBH Kotabumi, mengatakan, bahwa hari ini pihaknya bersama tim mengahdiri sidang perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan sejauh ini dikatakannya sudah ada tujuh saksi, dan menunggu dari pihak BPN setempat.

“Yang kita hadirkan tadi saksi dari kelurahan, tetangga beserta saksi tokoh masyarakat yang coba mendamaikan. Tadi kita mau masuk ke BPN cuma BPN lagi ada Covid jadi masih libur (belum dapat hadir). Hari ini 4 saksi senin kemarin 3 jadi total 7 yang sudah kita hadirkan, kita menunggu dari BPN.” ucap Irhammudin, kepada media ini, senin (16/11/2020).

Ia berkeyakinan akan mendapat hasil baik atas perkara ini, karena pihaknya sebagai penggugat memiliki berbagai bukti antaranya, sertifikat, hasil ukur dari BPN setempat, saksi dan lain sebagainya.

“Optimis, yakin dong. Karena berdasarkan hasil ukur ulang BPN bahwasanya tanah itu berada di atas milik AM (penggugat), salah satu putusan pidana bahwa M bersalah melakukan pengrusakan sesuai dengan Lokus objek. Dalam hal ini Majelis Hakim melihat apa yang kita tampilkan pihak dipersidangan, antaranya sertifikat tanah, hasil pengukuran dari BPN, petikan putusan pidana, terkait pengerusakan tanah, keterangan saksi sebelum masuk perdata bahwa sudah upaya damai. Kami optimis.” jelasnya.(Ccp/Bbn)