Sofian Nur :Sikap Kepalo Tiyuh Kibang Budijaya Sangat Tidak Beretika Sebagai Seorang Pejabat

Lensa News64 views

TUBABA, Lensalampung.Com – Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Tobroni Kepalo Tiyuh(desa) Kibang Budijaya,Kecamatan Lambu kibang,Kabupaten Tubaba,Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Tubaba Sofian Nur Sangat Menyayangkan Hal Tersebut.

Menurut Sofian Nur,seharusnya Kepala Tiyuh Kibang Budijaya tidak melakukan hal tersebut apalagi dirinya seorang pejabat publik yang harus memberikan pelayanan.”Jika benar terjadi demikian dan kita lihat dari etika seorang pejabat publik jelas itu salah,karena berbicara kasar saja tidak dibenarkan untuk seorang pejabat publik apalagi sampai mengancam.”Kata Sofiyan Nur Kabag Hukum saat dijumpai di ruang kerjanya. Selasa (24/9/2019)

Sofiyan juga menjelaskan,tindakan semacam itu tidak perlu dilakukan, mengingat memang salah satu fungsi pejabat publik atau aparatur Tiyuh adalah memberikan perlayanan dan memberikan informasi agar masyarakat dan publik mengetahui sejumlah kegiatan yang sedang dilakukan.

“Didalam undang-undang keterbukaan informasi publik itu kan sudah jelas diatur ada hak dan ada kewajiban, bahwa pejabat publik atau kepala Tiyuh atau desa minimal memberikan informasi terkait program dan pembangunan di masing-masing tiyuh yang ia pimpin.”Terangnya.

Namun dalam hal ini ada informasi yang dikecualikan,seperti rincian anggaran, surat pertanggung jawaban dan ada beberapa hal lainnya,hal itu agar penerima informasi tidak salah pemahaman.”Jelas Sofiyan Nur

“Yang pastinya,Sofiyan Nur mengatakan dirinya belum memahami dengan jelas kebenaran permasalahan tersebut namun dirinya menyayangkan etika seorang pejabat publik yang dilakukan oleh kepala tiyuh tersebut.”Saya harap permasalahan ini tidak berlarut-larut,
dan seharusnya kepala tiyuh tersebut berjiwa besar untuk meminta maaf atas kesalahannya dalam ber-etika sebagai pejabat publik.Saya rasa ini hanya permasalahan mis komunikasi saja,jadi saya harap semuanya bisa di selesaikan dengan kepala dingin.”Harapan Kabag Hukum. (DD)