300 Warga Lampura Jadi Pekerja Migran di Lima Negara Tetangga Indonesia

Lensa News73 views

Foto, Imam Hanafi, Sekertaris Disnaekrtran

Lampung Utara, Lensalampung.com – Minat warga Peluang Pencari Kerja (Pencaker) asal Kabupaten Lampung Utara diketahui sangat tinggi. Dari data semester awal, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) setempat, sebanyak 300 orang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Lampura, Imam Hanafi, menjelaskan, pihaknya mencatat ada 300 warga Lampura telah bekerja di luar negeri atau menjadi PMI. Mereka tersebar di lima negara Asia antara lain Berunai Darussalam, Hongkong, Malaysia, Singapura dan Taiwan.

” Ya dari Januari hingga Juni tahun 2019, kita mendata ada 300 orang yang teregister menjadi PMI di beberapa negara yakni 3 orang di Brunai, 49 orang di Hongkong, 100 orang di Malaysia, 43 orang di Singapura dan 105 orang ke Taiwan. Yang pasti penyaluran mereka ke luar negeri melalui perusahaan jasa TKI resmi,” jelas Imam, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/8/2019)

Kesemua PMI itu, kata dia, di dominasi oleh kalangan perempuan dengan tingkat pendidikan SLTP dan SLTA. Sedangkan untuk jumlah pencari kerja yang terdaftar berdasarkan pengurusan kartu kuning/AK1 hingga Juli 2019 ini sebanyak 2.799 orang dengan rincian 1.433 laki-laki dan 1.366 perempuan.

Tupoksi Disnakertrans sendiri, kata Imam ialah memberikan peluang pencari kerja (pencaker) mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya masing-masing. Menurut dia, bila mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2013 setiap perusahaan-perusahaan yang ada haruslah mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Derah khususnya Disnakertrans jika membuka peluang pekerjaan.

” Seharusnya perusahaan jika ingin membuka peluang pekerjaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kita. Nanti kita yang mencoba mengumumkannya kepada publik,” katanya.

Seharusnya juga, lanjut dia, seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Lampura mesti ada pencatatannya di dinas tidak seperti saat ini hanya sebagian saja yang pencatatannya di dinas. ” Ada 148 perusahaan besar maupun kecil yang terdata saat ini. Sebagian diantaranya ada pencatatannya di dinas. Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2013 juga mengharuskan kerjasama (bipatrid) perusahaan dengan Disnakertrans dalam hal mediasi perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan,” unkapnya.(beben)