44 Napi Rutan Kelas IIB Kotabumi, Dapat Asimilasi

Lensa News57 views

Lampung utara.,Lensalampung.com –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengeluarkan dan pembebasan narapidana anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Diketahui Rutan Kelas IIB merumahkan 44 warga binaan yang telah menjalani hukuman setengah sampai dua pertiga masa pidana.

Kepala Rutan Daniel Arif saat dikonfirmasi menyampaikan, hal itu menindaklanjuti instruksi dan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Ham RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tantang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Hari ini sebanyak 44 warga binaan yang telah menjalani masa hukunman setengah sampai dua pertiga masa pidana dirumahkan.

Jadi ini bukan dibebaskan, tetapi diasimilasikan untuk dirumahkan, yang mana hari ini kami menyidangkan 162 orang dan hari ini yang akan kita keluarkan 44 orang yang telah mendapatkan SK integrasi yaitu PB,CB, dan yang sedang menjalankan subsider serta tindak pidana ringan, itu yang akan kami keluarkan hari ini, dan nanti akan menyusul yang lainnya yang telah memenuhi syarat” ucap Daniel, kepada wartawan ini.


Disini kami juga didampingi rekan kita dari Balai Permasyarakatan (Bapas) yang mana selama mereka dirumahkan, pengawasan dilakukan olah Balai permasyarakatan (Bapas) yang nantinya setelah proses ini kami serahkan kepada Bapas. Nanti diluar itu ke 44 warga binaan yang dirumahkan hari ini dalam pengawasan Bapas, terang Daniel

Selain itu kata Daniel, sebelum mereka dirumahkan, terlebih dahulu kita lakukan pemeriksaan, baik admistrasinya maupun kesehatan nya,” Satu minggu yang lalu kami bekerjasama dengan dokter dan Kepala Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Wonogiri kami datangkan kesini untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kesehatan terhadap ke 44 orang tersebut, jadi sebelum mereka dirumahkan dan kumpul bersama keluarga terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan baik adminstrasinya maupun kesehatannya.” tegas Daniel

Kegiatan yang dilakukan seluruh lapas dan rutan di Indonesia ini akan terus dilakukan sampai tanggal 31 Desember, dan saat ini berlaku untuk pidana umum, jadi untuk pidana khusus saat ini tidak termasuk dalam aturan ini,” pungkasnya ( Ccp/Bbn ).