Beraksi di Mesuji, Dua Pelaku Curat Asal Tubaba Berhasil di Bekuk Polisi

MESUJI, Lensalampung.com – Polisi Resor Mesuji berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHpidana dengan menangkap dua pemuda asal Tulang Bawang Barat.

Penangkapan bedasarkan Laporan Polisi no: LP / 31-B/ II / 2020 / PLD LPG / RES MESUJI/Tanggal 06 Februari 2020.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan kedua pelaku Curat ditangkap pada Kamis(6/2/2020) pukul 17.45 WIB.

” Saat Tekab 308 Polres Mesuji melakukan hunting di seputaran Simpang Asahan, melihat Sepeda Motor Yamaha Vega sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Ketika ditanya anggota, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pemcurian R2 di blok 18 PT Silva Inhutani Lampung,”Ujarnya, Jumat(7/2/2020).

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu mengambil sepeda motor korban yang tidak ada kuncinya terparkir di kebun karet lalu di dorong dan dihidupkan lalu membawa kabur kendaraan.

“Kedua pelaku yang diamankan yakni Joko Fitrianto(18) Bin Dulman,warga Indraloka Indraloka dan Joko(24) Bin Dimun warga SP 7 Menggala C Kecamatan Gunter Kabupaten Tulang Bawang Barat dan telah diamankan di Mapolres Mesuji. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega dan 1 lembar STNK ,”Tutupnya. (Har/red)