Diduga ada Peredaran Obat Berbahaya, Polisi Sisir Beberapa Toko

LAMPUNG UTARA, Lensalampung.com   – Mendapati informasi beredarnya obat tanpa izin dipasaran, Satuan Narkoba Polres Lampung Utara  sweping beberapa toko obat di pasar Dekon Kotabumi, senin (27/2/2017) siang.

Dari pantauan, tim Sat Narkoba yang dipimpin Aiptu Andri Gustami, memasuki dan memeriksa beberapa toko, antaranya toko obat dan kosmetik jaya mandiri, toko obat Anugrah, toko kosmetik 31 dan toko Jogja.

“Kita mendapat informasi banyaknya beredar kosmetik tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk itu kita memeriksa beberapa toko penjual obat (kosmetik),‎” jelas Andri, dikonfirmasi usai memeriksa toko Jaya Mandiri, senin (27/2/2017).

Dari pemeriksaan itu, Sat Narkoba mengamankan ‎dua jenis Obat pembersih wajah merk Bio gold dan temu lawak bermerek widya, yang diduga tak berizin dari balai  Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) dan mengadung zat berbahaya.

“Setelah ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, karena barang ini kita tidak tahu dari mana dan Distributornya juga dari mana asalnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan razia terus menerus ditoko toko kosmetik seputaran Kotabumi Lampung Utara. Mengingat peredaran obat obatan tak berizin dan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat. (Beben)