Dinas Pertanian Buang Badan,Syamsul Komar : Ada Keterlibatan Dinas Lain di Agrowisata

Tubaba, – Lensalampung.Com – 
Terkait Persoalan Tidak Ada Kejelasan Pengelolaan Taman Agrowisata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tubaba,Syamsul Komar Ada Keterlibatan Beberapa Dinas Yang Terlibat Didalam Taman Agrowisata Salah Satunya Dinas PUPR.

Menyikapi Pernyataan tersebut,Dinas PUPR Kabupaten Tubaba melalui Kabid Cipta Karya Firmansyah.menjelaskan,kalau saya sampai sekarang tidak tau apakah itu kebun binatang ataukah taman saya enggak tau juga,dan konseptornya juga saya kurang paham,kalau agrowisata itu dulu kita memang terlibat membangun sebagian infrastrukturnya terus yang ngisinya itu ya Dinas Pertanian,dulu kita sempet mecicipi buah-buahannya dan sekarang saya enggak tau pengelolanya siapa atau Upt nya sendiri kita enggak tau,untuk saluran itu kita yang buatnya kan ada bendungan itu supaya airnya masuk,kalau dulu sempat berhasil kalau sekarang saya enggak tau.”Ungkapnya

Hal senada disampaikan oleh Gustam Efendi Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tubaba,sepengetahuannya keterkaitan Dinas PUPR di taman Agrowisata tersebut saat Robin yang menjadi Kepala Dinas dan Bachtiar Basri Bupatinya.”setahu saya tidak ada keterkaitan Dinas PU di taman buah agrowisata tersebut karena itu dulu masih jamannya pak Bachtiar,pak Robin dan pak Abdul Sani karena saya masih di Bapeda sama pak fauzi,dan waktu rapat dulu orang yang mau datang ke tubaba itu tidak ada alasan maka di bangun taman agrowisata,karena itu tempat wisata,maka waktu itu mengadakan khususnya tanam tumbuh yaitu jambu mutiara,jambu air dan tumbuhan lainnya.kemudian ada saluran-saluran embung itu dan rumahan yang di tengahnya itu kantor mungkin,ketika waktu itu yang kami liat ya terpelihara bagus.”Bebernya

Selanjutnya,jambu mutiara itu tanamannya cukup rapet dan kami lihat buahnya tidak seperti dulu besar-besar,dan untuk embungnya sendiri saya kurang paham karena saya dulu masih di Bapeda,karena kalau di Tata Ruang itukan tidak menyalahi.sebab itu berdasarkan RTRW tiah 5 tahun harus di adakan perubahan atau di tinjau kembali,sepanjang dia tidak menyalahi seperti lahan itu punya masyarakat,dan khusus bangunan fisik yang ada di dinas pertanian.”Terangnya
(DD).